Untuk bupati/wali kota, jangan segan-segan memberikan sanksi. Apalagi kepala daerah di daerah terkategori zona merah. Sebab, kasus positif Covid-19 terus bertambah setiap hari. Saya khawatir bupati/wali kota tidak bekerja maksimal dalam penanganan Covid-19 ini.
Irwan Prayitno
Gubernur Sumbar
PADANG, hantaran.co — Melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian Covid-19 yang tengah dibahas di DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) meminta bupati dan wali kota se-Sumbar tak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan IP saat rapat kerja daring membahas perkembangan penanganan Covid-19 di Sumbar, bersama Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati dan Wali Kota (wako) se-Sumbar, Asisten III Setdaprov, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemprov Sumbar, Senin (7/9).
“Kasus positif Covid-19 kita meningkat setiap hari. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) juga tidak mungkin dijalani lagi mengingat perekonomian yang lemah. Oleh karena itu meski pun di tengah pandemi, masyarakat harus tetap produktif tapi aman dari Covid-19. Syaratnya, selalu patuhi protokol kesehatan saat di luar rumah. Pandemi bisa kita rem, produktivitas tetap harus gas,” kata IP.
Penambahan kasus yang signifikan, kata IP, diketahui lewat pelacakan (tracing) yang mencapai 4.000 lebih dalam sehari. Tracing diperlukan untuk mengetahui kondisi setiap daerah di Sumbar sebelum memutuskan tindakan. Namun, pertambahan kasus jangan dilihat dari tracing dan tracking, melainkan dari banyaknya pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, IP menekankan bahwa bagi pasien positif terdapat beberapa jenis isolasi yang bisa diterapkan. Yaitu, isolasi mandiri, isolasi karantina, dan isolasi yang dibuat masyarakat. IP mengajak agar seluruh bupati/wako dan dinas kesehatan terus menyampaikan pemahaman soal pelaksanaan isolasi mandiri tersebut.
“Kami minta bupati/wali kota di Sumbar terus menganggarkan upaya penanganan Covid-19 di tahun 2021. Baik itu untuk testing, tracing, tracking, hingga treatment (penanganan pasien),” kata IP lagi.
IP melihat, sangat banyak warga yang enggan mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19. Oleh karena itu sembari menunggu Perda diselesaikan pembahasannya oleh DPRD, bupati/wali kota berhak mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk diterapkan di daerah masing-masing, yang menyesuaikan dengan kondisi atau zonani di daerah tersebut.
“Untuk bupati/wali kota, jangan segan-segan memberikan sanksi. Apalagi kepala daerah di daerah terkategori zona merah. Sebab, kasus positif Covid-19 terus bertambah setiap hari. Saya khawatir bupati/wali kota tidak bekerja maksimal dalam penanganan Covid-19 ini,” ujar IP.
Rencana penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang akan rencana dituntaskan pada 11 September 2020 nanti, dimaksudkan sebagai payung hukum untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut. Sebab sejauh ini, sanksi administratif tidak mempan. Sehingga diharapkan dengan adanya Perda, maka masyarakat akan lebih sadar untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Nantinya pelanggar Perda dapat diberikan sanksi hukuman berupa kurungan atau sanksi denda. Kebijakan ini kita ambil agar bisa mengendalikan Covid-19 ini. Perda menyasar timbulnya efek jera bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan teknisnya di lapangan, Polisi dan Satpol PP akan turun,” ucapnya menutup.
Kasus Terus Menanjak
Sejauh ini, sudah 2.795 orang warga Sumbar dinyatakan positif Covid-19, setelah terjadi penambahan 52 kasus positif baru dalam 24 jam terakhir hingga Senin (7/9) pukul 18.00 WIB. Di samping itu, juga tercatat tambahan pasien sembuh sebanyak 57 orang, sehingga total kesembuhan mencapai 1.509 orang, serta total kasus meninggal menjadi 61 orang setelah terjadi penambahan satu kasus baru.
Juru Bicara Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal menyebutkan, tambahan 52 kasus baru ditemukan setelah Tim Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi FK Unand dan Balai Veteriner Agam melakukan pemeriksaan 4.650 sampel swab yang kembali menjadi rekor nasional pemeriksaan dalam sehari.
“Sejauh ini jumlah spesimen yang diperiksa di laboratorium Sumbar sudah mencapai 136.359 sampel, dengan jumlah orang yang diperiksa mencapai 114.646 orang. Sementara itu tingkat positivity rate Sumbar saat ini di angka 2,4 persen,” kata Jasman Rizal.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar itu juga merincikan, 52 kasus positif baru sendiri terdiri dari 15 kasus dari Kota Padang, 3 kasus dari Kota Padang Panjang, 2 kasus dari Sawahlunto, 1 kasus dari Kota Solok, 3 kasus dari Pasaman Barat, 2 kasus dari Agam, 1 kasus dari Dharmasraya, 5 kasus dari Padang Pariaman, 2 kasus dari Sijunjung, 16 kasus dari Kabupaten Mentawai, dan 2 kasus dari Limapuluh Kota.
“Untuk zonani, sementara ini Kota Padang masih terkategori zona merah. Lima kabupaten/kota masuk zona oranye, yaitu Kota Bukittinggi, Sijunjuang, Padang Pariaman, Agam, dan Kota Pariaman. Sementara itu sisanya 13 daerah lain itu zona kuning,” kata Jasman menutup.
Waspada Klaster Keluarga
Sementara itu secara nasional, jumlah kasus positif Covid-19 sudah mencapai angka 196.989 orang pada Senin (7/9), setelah terjadinya penambahan sebanyak 2.880 kasus baru. Dari jumlah kumulatif tersebut, sebanyak 140.652 orang dinyatakan sembuh dan 8.130 orang lainnya meninggal dunia.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof. Akmal Taher mengatakan, kemunculan klaster keluarga positif Covid-19 di sejumlah daerah baru-baru ini terjadi karena masyarakat tak disiplin menerapkan protokol kesehatan dan isolasi mandiri di rumah.
Ia menyebutkan, terkadang masyarakat yang telah melakukan tes tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika sampai di rumah, sehingga muncul transmisi di lingkungan keluarga.
“Selama ini, misalnya ada orang yang dicurigai Covid-19, setelah swab belum ada hasilnya, semestinya sambil nunggu hasil, dia tinggal di rumah dan tidak beraktivitas seperti biasa, karantina di rumah, tidak kontak dengan orang rumah,” kata Akmal dalam siaran YouTube BNPB, Senin (7/9).
Selain itu, kata Akmal, klaster keluarga juga terjadi karena aktivitas anak di luar rumah yang cenderung mengabaikan protokol kesehatan. Ia menduga anak-anak dengan gizi tak seimbang lebih mudah tertular Covid-19. “Kedua menyangkut anak-anak, ada dugaan dari dokter anak, anak-anak juga penular, kemudian dikaitkan dengan gizi yang kurang, sehingga anak mudah tertular,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Paru (PP PDP) Erlang Samoedro mengatakan kemunculan klaster keluarga akibat beberapa aktivitas masyarakat yang sudah mulai dilonggarkan.
Menurut paparannya, klaster keluarga terjadi ketika orang yang pergi ke luar rumah dan tidak mengetahui dirinya terpapar, kemudian kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa.
Erlang menekankan transmisi di rumah lebih berbahaya karena ada orang dengan kategori berisiko tinggi tertular seperti orang tua dan anak-anak. “Ini akibatnya karena sudah dibebaskan, orang beraktivitas seperti biasa dan dia tidak sadar terinfeksi dari teman atau lingkungan sekitar, menularkan ke orang high risk di rumah,” kata Erlang.
Presiden Joko Widodo juga sempat mewaspadai transmisi Covid-19 dari tiga klaster, yakni klaster perkantoran, keluarga, dan pemilihan kepala daerah. “Hati-hati ini perlu saya sampaikan yang namanya klaster kantor, yang kedua klaster keluarga. Hati-hati. Yang terakhir klaster pilkada, hati-hati ini,” ujar Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna, Senin (7/9).
Ishaq/hantaran.co
Komentar