Hukum

Pelaku Penjual Hewan Dilindungi di Kabupaten Solok Ternyata Karyawan BUMD

×

Pelaku Penjual Hewan Dilindungi di Kabupaten Solok Ternyata Karyawan BUMD

Sebarkan artikel ini
hewan dilindungi solok
barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 4,7 Kg saat konferensi pers di Gedung Mapolda Sumbar, Senin (25/1). TIO FURQAN

PADANG, Hantaran.co – Pemilik toko burung ZK (47) yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar ternyata karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pria asal Kabupaten Solok itu ditangkap karena terlibat dalam jual beli hewan dilindungi.

Ia ditangkap di rumahnya di Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok pada Minggu (24/1).

“Tersangka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/1).

Satake Bayu mengatakan, sejumlah barang bukti satwa yang disita diantaranya dua ekor owa ungko, satu ekor kinoy, satu ekor cucak ranting dan 32 ekor satwa jenis cucak hijau.

Satwa-satwa dilindungi ini didapat dari penangkapan tersangka dalam keadaan hidup. Saat ini satwa tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

“Sedangkan untuk organ satwa yang disita adalah 4,7 kilogram sisik trenggiling. Saat ini masih dalam pengawasan Ditreskrimsus Polda Sumbar,” jelasnya.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, untuk barang bukti sisik trenggiling rencananya akan dijual tersangka ke Jakarta. Sedangkan satwa dilindungi yang masih hidup dipelihara dan belum ada pembeli.

Joko mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari asosiasi pecinta satwa langka. Dikatakan joko pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Untuk sisik trenggiling ini, kalau satu kilogram sampai di Jakarta mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Tapi kalau udah sampai Tiongkok harganya mencapai USD 3.000 atau sekitar Rp42 jutaan. Tersangka bertindak sebagai pengumpul, kami masih periksa yang bersangkutan. Dia menerima barang tidak hanya dari satu orang,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Joni Akbar mengatakan, keberadaan satwa-satwa tersebut saat ini sudah mulai terancam punah.

“Satwa-satwa tersebut termasuk jenis satwa endemik, keberadaanya ada di Sumatera dan Kepualauan Mentawai, jenisnya termasuk satwa yang hampir punah. Sementara untuk jumlah sebarannya belum teridentifikasi secara rinci” uangkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Joni Akbar, pihaknya terus melakukan patroli di po-pos dimana lokasi tersebut dianggap rawan akan perburuan satwa liar.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

(Tio/Hantaran.co)