DHARMASRAYA, hantaran.co — Polsek Pulau Punjung telah menetapkan pelaku kasus dugaan intimidasi, pengancaman, dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis Investigasi Group di Kabupaten Dharmasraya sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, didampingi Kanit Reskrim Polsek
Iptu Rusmardi, kepada hantaran.co Selasa (27/10/2020).
“Benar pihak kita telah tetapkan tersangka inisial IR yang diduga melakukan penganiayaan dan intimidasi kepada seorang wartawan Investigasi Group bernama Arpaliadi,” kata Kapolsek bersama Kanitnya Selasa (27/10) di halaman kantor Bupati Dharmasraya.
Jelasnya, IR ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban benama Arpaliadi.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, lanjut Kapolsek didampingi Kanitnya pihaknya akan terus memproses kasus ini. “Kita proses sesuai aturan berlaku sampai ke tingkat PU (Penuntut Umum) dan kita tidak main-main untuk menaikkan perkara ini,”tegasnya.
Sementara, pelapor Arpaliadi saat di konfirmasi media ini, meminta kepada pihak kepolisian Polsek Pulau Punjung agar sesegera mungkin pelaku untuk dilakukan penahanan, sebab katanya, dirinya merasa was-was kepada pelaku akan mengulangi peristiwa penganiayaan terhadap dirinya lagi.
“Kita memohon untuk ditegakkan kebenaran, dan saya sangat yakin dan percaya kepada pihak penyidik untuk dalam melanjutkan kasus ini secara propesional, demi untuk tegaknya keadilan,”Sebut Arpaliadi. (*)
Badri/hantaran.co