HukumSumbarviral

Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap Polisi di Pesisir Selatan, Korban Masih Dibawah Umur

8
×

Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap Polisi di Pesisir Selatan, Korban Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum setempat.

Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri menyebut, pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial GCW (23), warga Kampung Sungai Sirah Mudik, Kenagarian Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Pelaku ditangkap dirumahnya pada Senin (20/5) tanpa ada perlawanan,” ujar AKP Welly Anoftri dikutip keterangannya, Selasa (21/5).

Sebelumnya, kata Welly, pelaku enggan mengakui perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas, ia akhirnya mengakui perbuatan bejat tersebut.

“Berdasarkan laporan keluarga korban pada 9 Mei 2024, perbuatan ini dilakukan pelaku pada Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di sebuah pondok Kampung Sungai Sirah Mudik Kenagarian, Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan,” katanya.

“Sedangkan korbannya adalah salah seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun. Pelaku ini mengaku berhubungan dengan korban karena saling kenal,” ucapnya lagi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Kapolsek, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain maka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kami mengimbau kepada orang tua dan niniak mamak ataupun tokoh masyarakat di manapun berada, agar selalu menjaga dan mengawasi setiap anak kemenakannya. Jangan sampai hal-hal seperti ini terulang lagi di kemudian hari, sehingga berdampak buruk terhadap masa depan anak-anak kita,” katanya.