Pesisir Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ranah Pesisir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/5/V/2025/SPKT/Polsek Ranah Pesisir/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tertanggal 13 Mei 2025.
Tersangka berinisial ASG, berusia 32 tahun, warga Tengah Padang, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir. Ia diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Ranah Pesisir, IPTU Okdianto mengatakan, kejadian ini bermula pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban, seorang pensiunan bernama Nursiwan (69), sedang tidur di kediamannya di Dusun Baru, Nagari Pelangai. Istri korban, Imay (65), membangunkan sang suami karena melihat pintu penghubung rumah dan warung dalam keadaan terbuka.
Saat diperiksa, kondisi rumah sudah berantakan. Beberapa jendela ditemukan terbuka dengan bekas congkelan. Sejumlah barang dagangan seperti kopi, gula, telur, minyak goreng, mie instan, dan dua unit ponsel merek Nokia hilang. Uang tunai yang disimpan di laci warung dan lemari kamar pun raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati sosok pria tak dikenal masuk ke rumah dan mengambil barang-barang miliknya. Berdasarkan rekaman tersebut, penyidik melakukan pencocokan wajah dan mengarah kepada sosok ASG.
Selanjutnya, pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, aparat berhasil mengamankan ASG di wilayah Ranah Pesisir. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya adalah orang yang terekam CCTV saat melakukan pencurian.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan ASG sebagai tersangka dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Surat perintah penangkapan telah diterbitkan, dan penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam setelah penangkapan.
IPTU Okdianto menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dari tindak kriminalitas.