Pesisir Selatan – Tersangka pelaku cabul terhadap anak dibawah umur di Pesisir Selatan, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel di Perumahan Mutiara 3 Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku adalah BI alias Bambang (33) warga Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Terhadap pelaku BI dilakukan upaya penangkapan paksa di Perumahan Mutiara 3, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Selasa 24 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB,” ujar Andra Nova melalui keterangannya, Rabu (25/9).
Andra menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, BI alias Bambang diduga keras telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Rencana tindak lanjut, terhadap pelaku BI alias Bambang dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Andra Nova.