Politik

Paritisipasi Pemilih Disabilitas di Padang Hanya 39 Persen

7
×

Paritisipasi Pemilih Disabilitas di Padang Hanya 39 Persen

Sebarkan artikel ini
partisipasi pemilih disabilitas
Ilustrasi penyandang disabilitas

PADANG, Hantaran.co–Dari 1.540 pemilih disabilitas (berkebutuhan khusus) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padang hanya 635 pemilih yang datang ke TPS pada 9 Desember lalu.

Rendahnya partisipasi pemilih disabilitas menurut KPU Kota Padang disebabkan beberapa faktor, selain karena kekhawatiran akan penularan Covid-19, juga disebabkan luputnya petugas di TPS menandai pemilih disabilitas saat datang ke TPS.

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan angka partisipasi pemilih pemilih berkebutuhan khusus saat Pilkada ini hanya mencapai 39 persen dari total DPT di Kota Padang. Angka itu diakui Riki jauh di bawah target yang dipatok KPU, 77,5 persen.

“Angka tersebut diperoleh berdasarkan catatan dari jumlah TPS yang tersebar di Kota Padang. Sesuai catatan, tidak sampai separuh dari jumlah pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya. Ada sejumlah faktor yang membuat banyak pemilih disabilitas tidak ikut memilih TPS. Beberapa pemilih yang tergolong disabilitas ini datang ke TPS, tapi ada di antaranya yang luput ditandai oleh penyelenggara,” kata Riki kepada Hantaran.co, Jumat (8/1).

Meskipun begitu, kata Riki, pihaknya hingga saat ini belum menerima keluhan dari masyarakat terkait layanan terhadap pemilih disabilitas di TPS. Bahkan, pihaknya saat hari pemilihan mengunjungi dua panti sosial agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya.

“Kami memberikan pelayanan dengan baik, dan surat suara juga cukup. Alhamdulillah tidak ada persoalan yang berati yang kami temui. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan dari pemilih disabilitas terkait isu bahwa kami tidak melayani mereka,” katanya lagi.

Riki menambahkan, KPU Kota Padang berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan untuk pemilih berkebutuhan khusus. Selain itu, di setiap TPS, petugas KPPS diminta agar membantu dan memprioritaskan pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak pilih.

Sebelumnya, Riki mengatakan dari 613.513 pemilih yang masuk DPT di Kota Padang, 1.540 di antaranya merupakan pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas. Angka tersebut bertambah 262 jika dibandingkan dengan DPT pada Pilgub 2015 lalu. Saat itu KPU Kota Padang mencatat ada 1.278 pemilih disabilitas yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Padang.

Riki merinci ada empat kategori pemilih disabilitas, yaitu pemilih disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas intelektual, dan pemilih disabilitas sensorik. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan pemilih berstatus disabilitas fisik yang berjumlah sebanyak 671 pemilih.

“Sementara pemilih disabilitas mental itu ada sebanyak 391 dan disabilitas intelektual berjumlah 152. Lalu sebanyak 326 pemilih yang merupakan penyandang disabilitas sensorik. Di Kota Padang yang paling banyak pemilih berkebutuhan khusus itu ada di Kecamatan Kota Tangah yang berjumlah 268 pemilih,” kata Riki, Kamis (5/11).

Oleh karena itu, Riki mengatakan KPU merancang pedoman dan petunjuk teknis untuk merancang TPS yang ramah bagi pemilih disabilitas. Salah satunya KPU bakal mempersiapkan surat suara template dengan model braille untuk memudahkan pemilih tunanetra memilih dalam mencoblos pilihannya di dalam bilik suara.

“Tentu pelayanan bagi pemilih normal dan disabilitas berbeda. Nanti di setiap TPS, KPU juga akan menyiapkan satu orang KPPS yang akan membimbing pemilih disabilitas mulai dari masuk ke TPS, mengambil dan masuk bilik suara, lalu memasukkan surat suara ke kotak suara, hingga pemilih disabilitas tadi keluar dari TPS. Seluruh proses itu akan dibimbing oleh petugas,” kata Riki.

Sementara itu untuk pemilih tunadaksa (cacat tubuh/lumpuh), Riki menyebutkan seluruh TPS yang mempunyai DPT tunadaksa, maka TPS tersebut akan dirancang sedemikian rupa agar ramah dan mudah diakses untuk pemilih tunadaksa.

“Ruang lalu lalang untuk kursi roda di TPS akan diperlebar dan pintu masuk dan keluar juga akan diperlebar. Ini semua dilakukan untuk menjamin bahwa warga negara tidak boleh dihalang-halangi dalam menentukan pilihan mereka,” sebut Riki lagi.

(Riga/Hantaran.co).