Berita

Panwascam bersama Satpol PP Pesisir Selatan Tertibkan APK

×

Panwascam bersama Satpol PP Pesisir Selatan Tertibkan APK

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Petugas Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bersama Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan menurunkan paksa sejumlah alat peraga kampanye (APK) para Caleg di daerah setempat, Selasa (21/11/2023).

Sejumlah petugas terlihat membuka paksa APK sejumlah Caleg karena dinilai melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Ketua Panwascam Koto XI Tarusan, Putra Manda mengatakan, penertiban APK yang dilakukan sudah sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Pesisir Selatan. Ia menjelaskan, penertiban APK tersebut karena dinilai melanggar aturan sebab belum masuk masa kampanye. Tak hanya itu, pada sejumlah baliho juga terlihat mengajak masyarakat untuk memilih nomor urut beserta adanya tanda coblos. Menurutnya, hal tersebut dilarang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023.

“Itu dilarang dan kami tertibkan APK yang melanggar tersebut, karena belum masuk masa kampanye. APK yang ditertibkan itu mengajak masyarakat untuk memilih atau mencontreng para caleg sebelum masuk masa kampanye. Caleg bisa memasang APK ini pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2023,” ujar Putra Manda dikutip keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Dalam penertiban APK itu, kata dia, Panwascam dan Satpol PP tidak pandang bulu. Jika terbukti melanggar, maka dengan tegas akan segera diturunkan. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga sudah memberikan surat imbauan kepada caleg untuk dapat menahan diri agar tidak memasang terlebih dahulu APK nya sebelum dimulai masa kampanye.

Ia mengatakan, jika para caleg kembali memasang APK nya maka pihaknya bersama dengan Satpol PP tidak segan-segan menertibkannya kembali.

“Surat imbauan sudah kami berikan, jika mereka masih memasang APK tersebut, maka bakal kami turunkan secara paksa,” ucapnya lagi.

Salah seorang warga Carocok Anau, Kecamatan Koto XI Tarusan, Asrul (64) mengatakan, dirinya mengapresiasi petugas Panwascam dan Satpol PP Pessel menurunkan APK yang dinilai melanggar peraturan tersebut. Menurutnya, APK yang dipasang caleg itu mengganggu pemandangan di sepanjang jalan utama dan sudut perkampungan warga.

“Ini kan sangat mengganggu, di mana-mana ada poster caleg hampir di setiap jalan. Padahal para caleg ini banyak yang tau aturan, tapi tetap saja melanggar,” katanya.

Selain di Kecamatan Koto XI Tarusan, jajaran Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan bersama tim juga menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan di setiap kecamatan yang ada di daerah setempat.

Okis/hantaran.co