Dharmasraya, Hantaran. Co – Sosialisasi ini di pimpin oleh Ketua Pansus III Chuyank Boy,S.Si didampingi oleh Teddy Waldian,S.E selaku Wakil Ketua Pansus III serta turut hadir Anggota Pansus III DPRD Adidas, Sasmi Erli,M.Pd, Yudi Perta Nanda,S.M. Poniman, dan Mawardi,S.Ag. Selain itu kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya Sujito di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Dharmasraya. Rabu (04/12/2024).
Kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini juga dihadiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya serta menghadirkan peserta sosialisasi yang berasal dari kelompok tani, tim penyuluh pertanian, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya.
Dalam pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini, Chuyank Boy,S.Si selaku Ketua Pansus III menjelaskan beberapa hal terkait sistematika penyusunan ranperda yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Perencanaan, Bab IV Kriteria, Bab V Perlindungan Petani, Bab VI Pemberdayaan Petani, Bab VII Koordinasi, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi, Bab X Pendanaan, Bab XI Penutup.
Adapun pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini memiliki tujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup yang lebih baik, selanjutnya menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen, kemudian dengan adanya ranperda ini dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan.