PADANG, hantaran.co — Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumbar (Pansus DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi mengembalikan kerugian daerah yang tersisa sebanyak Rp 9,56 miliar. Juru Bicara Pansus DPRD, Bakri Bakar mengatakan untuk mendukung keberhasilan pemerintah daerah keuangan wajib dikelola secara tertib dan ekonomis.
Sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumbar, diketahui dari 15 temuan dan 58 rekomendasi yang diberikan kepada 15 OPD secara administratif telah ditindaklanjuti. Sementara dari kerugian daerah yang harus dikembalikan sebanyak Rp 11,340 miliar. Saat ini telah dikembalikan sebanyak Rp 1,380 miliar.
“Terkait banyaknya kerugian daerah yang belum dikembalikan ke kas daerah, maka pansus mendorong pemerintah daerah dan tim tindak lanjut LHP pemerintah daerah untuk menagih dan pihak terkait menyetorkan kembali ke kas daerah,” katanya dalam rapat Paripurna DPRD Sumbar, Rabu, (16/3).
BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah Provinsi Sumbar 2021 dan laporan hasil pemeriksaannya telah diserahkan kepada DPRD. Dalam hal ini DPRD telah membentuk pansus yang bertugas membahas dan mendalami merumuskan rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan tindaklanjut laporan LHP BPK.
Bakri Bakar menyebutkan Pansus mengindentifikasi permasalahan serta faktor yang menyebabkan temuan dalam LHP kepatuhan belanja daerah 2021 yaitu masih banyak permasalahan dalam LHP BPK yang sifatnya berulang dari tahun-tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan belum adanya upaya signifikan dari pemerintah daerah dan OPD terkait terhadap kelemahan yang terjadi termasuk tidak dilaksanakannya rekomendasi DPRD sebelumnya terhadap permasalahan yang sama,” katanya.
Selain itu masih rendahnya pemahaman pejabat pengelola keuangan daerah pada masing-masing OPD seperti PA, KPA, PPTK, PPK, dan pejabat teknis pengelola keuangan lainnya terhadap peraturan perundang-undangan terkait tugas dan kewenangannya yang berdampak gagal bayar terhadap kegiatan yang telah selesai.
“Tidak hanya itu, masih rendah kemampuan pemahaman pejabat teknis pengelola kegiatan atau proyek pada masing-masing OPD terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan yang berdampak pelaksanaan pengawasan dan penilaian hasil pelaksaan kegiatan,” tuturnya.
Penyebab selanjutnya, pengawasan dan pengendalian oleh pimpinan OPD belum efektif terhadap pelaksanaan kegiatan dan belum maksimalnya terhadap pelaksanaan kegiatan baik perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan.
“Kondisi ini tidak terlepas dari rendahnya alokasi anggaran yang disediakan pada APBD utk penyelenggaraan pendukung pengawasan,” ujarnya.
Terakhir, belum adanya manajemen proyek yang tertata dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan lamanya proses pengadaan barang dan jasa pembagian paket pada pokja yang belum proporsional. Hal ini mengacu pada pemenangan tender masih terorientasi pada harga terendah tanpa memperhatikan kemanpuan finansial dan teknis rekanan.
Dalam hal ini, BPK meminta kepada pemerintah provinsi dan OPD terkait untuk wajib menindaklanjuti semua rekomendasi BPK yang terdapat pada buku LHP kepatuhan atas belanja daerah 2021 dalam waktu 60 hari sejak laporan LHP diterima.
“Bagi pihak-pihak yang belum dapat menyelesaikan rekomendasi BPK dalam waktu tersebut, maka temuan yg bersifat uang langsung ditetapkan SK TJM kepada pihak terkait,” tuturnya.
Kemudian jika temuan tersebut berulang-ulang yang dilakukan pihak yang sama, maka gubernur harus memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada pejabat, ASN, pihak terkait, atau memutasikan yang bersangkutan ke bidang tugas lainnya.
Pimpinan OPD harus meningkatkan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang dalam melaksanakan kegiatan pada masing-masing OPD dan meningkatkan peran aktif dalam perencanaan pelaksanaan kegiatan OPD. Hal ini sebagai upaya mengetahui secara dini dan antisipasi terjadi permasalahan dalam kegiatan.
“BPK merekomendasikan Pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pejabat atau ASN terkait di lingkup pemerintah Provinsi sumbar terhadap pelaksaan pengawasan melalui pelatihan dan penambahan tenaga fungsional,” ucap Bakri Bakar.
Kemudian lanjutnya, meningkatkan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendukung pengawasan sesuai amanat perundang-undangan. Terakhir, meningkatkan kapasitas dan kemampuan pejabat teknis pengelola keuangan daerah, PA, KPA, PPTK, dan PPK.
Panitia khusus DPRD Sumbar dalam hal ini juga merekomendasikan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada pejabat. Hal ini berlaku pada ASN yang karena kelalaiannya mengakibatkan tidak bisa dibayarkannya kegiatan yang sudah diselesaikan atau dikerjakan oleh pihak ketiga dan kegiatan yang kelebihan bayar.
“Kemudian penataan dan peningkatan kualitas manajemen proyek dalam pelaksanaan kegiataan dalam pembahasan serta penguatan ULP atau biro pengadaan barang dan jasa melalui penambahan pokja dan SDM yang memiliki integritas,” tuturnya.
Kemudian, percepatan proses barang dan jasa yang dapat dilakukan setelah APBD ditetapkan. Penetapan pemegang lelang disamping memperhatikan kelengkapan administrasi dan penawaran harga terendah dan juga kemampuan teknis dan finasial rekanan yang akan dimenangkan berdasakan hasil klarifikasi. (*)
Darwina/hantaran.co