PADANG, hantaran.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2005-2025, dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) melalui paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (5/3/2021), sore.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Perubahan RPJPD 2005-2025, Arkadius Datuak Intan Bano, mengatakan, dari hasil pembahasan Pansus, perubahan pokok yang dilakukan di antaranya, pada latar belakang yang dipertajam dengan narasi-narasi yang menggambarkan perubahan mendasar akibat pandemi Covid-19, beserta dampaknya terhadap institusi kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya.
“Pada Bab III tentang permasalahan daerah, dipertajam dengan memunculkan permasalahan baru terkait dengan latar belakang dilakukannya perubahan RPJPD, serta permasalahan yang masih terjadi sampai periodesasi ke-III RPJPD,” kata Arkadius.
Sejumlah permasalahan yang dimaksud adalah, lemahnya sistem kesehatan masyarakat pada institusi pemerintah dan kelembagaan kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah. Kemudian, lemahnya pondasi permodalan UMKM dan pengembangan UMKM. Lalu, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengembangan pariwisata di Sumbar. Serta, belum berkembangnya pendidikan berkarakter untuk menjadikan SDM yang agamais pada 2025.
Selanjutnya, imbuh Arkadius, belum berkembangnya pendidikan vokasi, belum sejalannya pendidikan dengan perkembangan teknologi informasi yang berdampak sulitnya penerapan sekolah sistem daring selama masa pandemi Covid-19, belum optimalnya recovery ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Kemudian, belum efektifnya pembangunan dan penataaan sistem hukum daerah, produk pertanian yang belum memiliki nilai tambah, dan belum meratanya pembangunan infrastruktur per wilayah, termasuk masih terkendalanya pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Sasaran Pokok
Arkadius menuturkan, berangkat dari sejumlah persoalan itu, pada sasaran pokok daerah yang akan dituangkan dalam RPJMD IV (2021-2025), akan dimasukkan beberapa tambahan poin penting yaitu, peningkatan pembangunan sistem kesehatan masyarakat, percepatan recovery ekonomi pascapandemi Covid-19.
Kemudian, optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset daerah untuk mendukung pendapatan daerah, penataan sistem hukum daerah dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peningkatan program pendidikan berkarakter, vokasi dan pendidikan berbasis teknologi informasi, serta percepatan infrastruktur jalan untuk membuka akses ekonomi dan jalan tol Padang-Pekanbaru.
“Untuk sasaran pokok daerah pada RPJMD IV tahun 2021-2025, akan dipertajam nantinya dalam pembahasan Ranperda tentang RPJMD, dengan memperhatikan juga visi misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubenur Sumbar,” ujar Arkadius lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat memimpin jalan rapat mengatakan, RPJPD Provinsi Sumbar 2005-2025 adalah dokumen perencanaan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 tahun, dengan visi menjadikan Sumbar sebagai provinsi terkemuka berbasis SDM agamais pada 2025. Untuk mewujudkan visi itu, dijabarkan dalam empat RPJMD, yaitu RPJMD I 2005-2010, RPJMD II 2010-2015, RPJMD III 2016-2021, dan RPJMD IV 2021-2026.
“Sampai periodesasi III RPJMD, sudah cukup banyak sasaran pembangunan jangka panjang daerah yang dicapai menuju provinsi terkemuka berbasis SDM yang agamais pada 2025, tetapi tidak sedikit pula yang tak tercapai. Hal ini disebabkan tak konsistennya pemerintah daerah dalam menyusun program prioritas dan alokasi anggaran sesuai dokumen perencanaan,” kata Supardi.
Berangkat dari hal itu, katanya, perlu dilakukan perubahan prioritas dan perubahan alokasi anggaran untuk mengejar target yang belum tercapai. Ia melanjutkan, perubahan RPJPD 2005-2025 sudah sangat terlambat diajukan. Sebab, sesuai Permendagri, perubahan RPJPD tak bisa dilakukan jika masa berlakunya kurang dari tujuh tahun.
“Kecuali terjadi perubahan mendasar yang mencakup bencana alam, konflik sosial, pemekaran wilayah, krisis ekonomi, dan perubahan kebijakan nasional. Ini, masa berlaku RPJMD hanya 5 tahun lagi, oleh karena itu dasar pertimbangan perubahan adalah terjadinya wabah Covid-19, yang juga menyebabkan terjadinya perubahan regulasi di tingkat nasional dan daerah, serta terjadinya bebeberapa kali bencana alam dalam 10 tahun terakhir,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Supardi, dengan disetujuinya Ranperda tentang perubahan RPJPD Sumbar 2005-2025 untuk ditetapkan menjadi Perda, maka pemerintah daerah hendaknya segera menyampaikan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dapat segera dievaluasi. (*)
Leni Marlina/hantaran.co