Padang Panjang atau Padangpanjang?

padang panjang atau padangpanjang

Logo Pemko Padang Panjang

Oleh Holy Adib (Esais Bahasa)

Penulisan nama Padang Panjang di media massa lokal Sumatera Barat tidak sama. Ada media yang menulis Padang Panjang, ada pula media yang menulis Padangpanjang. Bagaimana media seharusnya menulis nama daerah berjulukan Kota Serambi Mekah itu?

Lihatlah penulisan nama Padang Panjang di media cetak dan media daring Sumatera Barat berikut ini: “Padangpanjang Terima Penghargaan Nirwasita Tantra 2021” Pos Metro, 21 Juli 2022), “Padang Panjang Raih Penghargaan KLA Kategori Nindya” (Pos Metro, 25 Juli 2022), “40 CJH Padang Panjang Divaksinasi” (Haluan, 26 April 2021).

“Pemko Padangpanjang Koordinasi dengan Perpusnas” (Haluan, 23 Juli 2022), “Jemaah Haji Tiba 12 Agustus di Padangpanjang” (Padang Ekspres, 22 Juli 2022), “Jamaah Haji Padangpanjang Pulang 12 Agustus” (Rakyat Sumbar, 22 Juli 2022), “PPDI Padangpanjang Kembali Salurkan Bantuan untuk Mutiara” (Koran Padang, 22 Juli 2022), “Pemko Padang Panjang Borong Gelar di BKN Award 2022” (Singgalang, 25 Juli 2022), “Damkar Padangpanjang Evakuasi Musang Langka dan Ular King Koros dari Rumah Warga” (Hariansinggalang.co.id, 27 Juli 2021).

“Diduga Cabuli 11 Anak, ZH Ditangkap Polres Padang Panjang” (Hariansinggalang.co.id, 23 Juli 2022), “Padang Panjang Jadi Tuan Rumah JCI Indonesia Academy 2022” (Klikpositif.com, 17 Juni 2022), “Padek-Paragon Go to School Digelar di Padangpanjang, Wako Fadly Sambut Antusias” (Klikpositif.com, 25 Juli 2022), “KPU Padangpanjang Minta Masyarakat Jangan Golput” (Padangkita.com, 31 Maret 2019), “Padang Panjang Dicanangkan Menuju Kota Statistik pada 13 Juni” (Padangkita.com, 7 Juni 2022).

“KI Sumbar Cek Fakta PPID Padangpanjang” (Covesia.com, 9 Oktober 2020), “ISI Padang Panjang Meriahkan Penampilan Kesenian Festival Pantai Kota Pariaman” (Covesia.com, 15 Mei 2022), “Wako Padangpanjang dukung konversi bank nagari karena langkah maju” (Sumbar.antaranews.com, 4 Agustus 2020).

“Wali Kota Padang Panjang paparkan rahasia sukses melaksanakan inovasi daerah” (Sumbar.antaranews.com, 3 Februari 2022), “Usai Daftar ke KPU Sumbar, NA-IC dan Andre Rosiade Dijamu Wali Kota Padangpanjang” (Harianhaluan.com, 6 September 2020), dan “Bank Nagari Serahkan Deviden Rp6,5 Miliar Lebih ke Pemko Padang Panjang” (Harianhaluan.com, 13 Juli 2022). Dari data itu terlihat bahwa sejumlah media menulis Padang Panjang dengan tidak konsisten.

Sementara itu, koran-koran berbahasa Belanda yang terbit pada zaman Hindia Belanda menulis Padang Pandjang. Sepuluh koran berikut ini barangkali cukup untuk mewakili penulisan nama kota kecil itu pada zaman penjajahan dulu: Padangsch Nieuws-en Advertentie-Blad (25 Agustus 1860 dan 6 Juli 1861). Dalam kolom iklan “Vertrokken Personen” ditulis PADANG PANDJANG.

Kedua, Bataviaasch Nieuwsblad (28 Desember 1915). Dalam kolom “Telegrammen” ditulis Padang Pandjang. Ketiga, Nieuwe Apeldoornsche Courant (6 Agustus 1926). Dalam keterangan foto pada rubrik “Onze Weekrevue” ditulis Padang Pandjang.

Keempat, Provinciale Drentsche en Asser Courant (3 Agustus 1926). Dalam keterangan foto sebuah halaman ditulis Padang Pandjang. Kelima, De Avondpost (3 Agustus 1926).

Dalam sebuah rubrik berisi galeri foto pada keterangan foto ditulis Padang Pandjang. Keenam, Het volk: Dagblad voor de Arbeiderspartij (6 Juli 1926). Dalam kolom “Indische Berichten” ditulis Padang Pandjang. Ketujuh, De Indische Courant (7 Juli 1926).

Dalam kolom “Binnenland” pada berita “De Ramp Ter Westkust” ditulis Padang Pandjang. Kedelapan, Eindhovensch Dagblad (3 Agustus 1926). Dalam sebuah keterangan foto ditulis Padang Pandjang. Kesembilan, De Sumatra Post (5 April 1938). Dalam sebuah iklan ditulis Padang Pandjang. Kesepuluh, Sumatra-Bode (2 Oktober 1911). Dalam kolom pemberitahuan “Vervaldagen van Vendurkeningen” ditulis Padang Pandjang.

Selain di koran, penulisan nama Padang Panjang dapat dilihat pada nama-nama instansi pemerintah dan instansi swasta. Nama-nama instansi pemerintah yang memuat nama Padang Panjang ialah, antara lain, Pemerintah Kota Padang Panjang, DPRD Kota Padang Panjang, Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Pengadilan Agama Padang Panjang, Pengadilan Negeri Padang Panjang, Polres Padang Panjang, Koramil 01 Padang Panjang, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang Panjang, Kemenag Kota Padang Panjang, Badan Pusat Statistik Kota Padang Panjang, KPU Kota Padang Panjang, Bawaslu Kota Padang Panjang, dan Kantor Pos Padang Panjang.

Dalam logo Pemerintahan Kota Padang Panjang tertulis PADANG PANJANG. Hanya satu instansi di Padang Panjang yang menggunakan Padangpanjang, yakni Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang.

Adapun instansi swasta yang memuat nama Padang Panjang ialah, misalnya, Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang, Perguruan Thawalib Padang Panjang, dan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Panjang.

Kita juga bisa melihat penulisan nama Padang Panjang di dalam undang-undang yang berkaitan dengan pembentukan kota itu. Dalam Pasal 1 poin C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah ditulis, “Padang Panjang, dengan nama Kota-Kecil Padang Panjang dengan watas-watas sebagaimana ditetapkan dengan beslit Gubernur-Jenderal Hindia Belanda tanggal 1 Desember 1898 No. 1 (Staatsblad 1888 No. 181) termasuk wilayah Negeri Gunung dan Bukitsurungan.”

Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau memang ditulis Padangpanjang. Akan tetapi, penulisan nama Padangpanjang itu diperbaiki dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75) sebagai Undang-Undang. Dalam Pasal 1 ayat 1 undang-undang itu ditulis Padang panjang.

Selanjutnya, dalam semua undang-undang, peraturan kementerian, peraturan daerah, dan peraturan lainnya ditulis Padang Panjang.

Sebagai nama pemerintahan daerah, Padang Panjang juga ditulis Padang Panjang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi I sampai dengan Edisi V. Dalam Edisi I (1988), Padang Panjang ditulis dalam lembar “Nama Geografi”. Dalam Edisi II (1991), Edisi III (2001), dan Edisi IV (2008) Padang Panjang ada dalam lembar “Nama-Nama Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II di Indonesia”. Sementara itu, dalam Edisi V cetakan ketiga (2018), Padang Panjang tercantum sebagai entri.

Berdasarkan penulisan nama Padang Panjang di koran zaman Hindia Belanda, pada nama instansi pemerintah dan instansi swasta, dalam undang-undang, dan dalam KBBI terlihat jelas bahwa nama kota itu lazim ditulis terpisah (Padang Panjang), bukan digabung (Padangpanjang). Dalam bahasa, kelaziman biasanya menjadi kaidah atau hukum.

Barangkali karena kelaziman itu pula, nama rupabumi, khususnya toponimi (nama tempat), Padang Panjang juga ditulis Padang Panjang. Hal itu dapat dilihat dalam situs Sistem Informasi Nama Rupabumi – Badan Informasi Geospasial (Sinar.big.go.id). Dalam situs instansi pemerintah itu diinformasikan bahwa nama Padang Panjang diambil dari bahasa Minang dengan arti ‘hamparan yang luas dan panjang’.

Lantas, apakah kelaziman itu menjadi acuan bagi media untuk menulis nama Padang Panjang dalam semua konteks? Tidak. Media harus menulis nama Padang Panjang sesuai dengan nama diri tempat nama kota tersebut melekat. Nama diri adalah nama untuk menyebut diri seseorang, benda, tempat tertentu, dan sebagainya (KBBI). Pemerintah Kota Padang Panjang adalah nama diri.

Begitu juga dengan ISI Padangpanjang. Dengan demikian, media harus menulis nama diri sesuai dengan pemilik nama diri tersebut. Dengan alasan nama diri itu pula sah-sah saja ISI Padangpanjang menggabungkan penulisan nama kota tersebut meskipun berbeda dari kelaziman.

Mungkin ada media yang menyeragamkan penulisan Padang Panjang dengan alasan gaya selingkung, misalnya menulis Padang Panjang dalam semua tulisan, termasuk pada nama diri yang mesti ditulis Padangpanjang, yaitu ISI Padangpanjang. Media tidak boleh melakukan itu karena gaya selingkung tidak berlaku dalam menulis nama diri sebab media harus menghormati pemilik nama diri.

Media harus menulis nama diri sebuah instansi sesuai dengan nama yang ditulis pemilik nama diri itu untuk mematuhi prinsip akurasi dalam jurnalistik. Jadi, media yang menulis Pemerintah Kota Padangpanjang atau ISI Padang Panjang tidak menulis nama instansi tersebut sesuai dengan aturan sehingga tidak akurat.

Perlu diingat bahwa nama Pemerintah Kota Padang Panjang ditulis dalam berbagai peraturan, dari undang-undang hingga peraturan daerah, sedangkan nama ISI Padangpanjang tentu tercatat dalam statuta perguruan tinggi tersebut.

Dalam pemberitaan yang tidak berhubungan dengan nama diri instansi, media juga tidak perlu menggabungkan penulisan Padang Panjang karena penulisan nama Padang Panjang sebagai toponimi juga begitu. Contoh berita yang memuat nama Padang Panjang sebagai toponimi: Jemaah haji asal Padang Panjang pulang pada 12 Agustus.

Dalam berita itu, Padang Panjang jelas bukan nama instansi. Dalam hal ini sebenarnya media dapat menggunakan haknya untuk memakai gaya selingkung jika nama toponimi Padang Panjang ditulis Padangpanjang. Namun, nama toponimi kota itu pun ditulis Padang Panjang. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi media untuk menulis Padangpanjang dalam konteks toponimi.

Exit mobile version