JAKARTA, hantaran.co – Mulai hari ini, Operasi Zebra 2022 akan digelar secara serentak di sejumlah titik di seluruh Polda se Indonesia, (3 Oktober 2022). Operasi ini bakal digelar sampai 16 Oktober 2022.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang info Operasi Zebra 2022, simak informasi lengkapnya berikut ini:
Apa itu Operasi Zebra 2022?
Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dilansir laman resmi Korlantas Polri, operasi zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra. Diketahui, razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini mengusung tema “tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi.”.
Operasi Zebra 2022 berlangsung hari ini
Korlantas Polri secara resmi menggelar Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari kedepan. Operasi Zebra 2022 digelar mulai tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 juga digelar serentak di seluruh Direktorat Lalu Lintas Polda se Indonesia dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
“Mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” demikian caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya.
Mekanisme Operasi Zebra 2022
Mekanisme Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dilakukan tanpa adanya tilang manual, melainkan akan mengandalkan e-TLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem e-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.” ujar Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dilansir laman resmi Korlantas.
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra 2022. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat e-TLE.
“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya ada pada tempat-tempat tertentu saja,” katanya pada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2022
Berikut ini 14 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Jaya dan sanksinya seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. Demikian informasi tentang Operasi Zebra 2022 yang berlangsung mulai hari ini, tanggal 13 sampai 16 Oktober 2022.
hantaran/rel