Operasi Yustisi Perda AKB di Padang Sasar Kafe-kafe

perda akb

Tim Panangkok Pelanggar Perda AKB di Polresta Padang

PADANG, Hantaran.co–Polresta Padang melakukan operasi yustisi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di sejumlah kafe yang berada di wilayah hukum Polresta Padang, Senin (30/11), sekitar 20.15 WIB.

Razia tersebut dilakukan dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Padang agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polresta Padang.

Pelaksanaan giat operasi yustisi dilaksanakan oleh Tim B2 dengan melibatkan sekitar 70 orang personil gabungan yang terdiri dari, Kasat Bimas Resta Padang, Kompol Darto, Kasat Polair Polresta Padang, Kompol Imya, Kapolsek Koto Tangah, Kompol Indra Junaidi, Pama Polresta Padang dan Pama Polsek sejajaran serta personil gabungan Polresta Padang dan Polsek sejajaran.

“Kegiatan ini sesuai protap dan jadwal. Perintah pimpinanan kita laksanakan pembubaran terhadap kafe-kafe yang mengundang kerumunan,” ujar Kapolsek Koto Tangah, Kompol Indra Junaidi selaku pemimpin pelaksanaan Operasi Yustisi, Selasa (1/12).

Kemudian, untuk personil Polwan melakukan himbauan tentang masalah patuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Kami lakukan pendataan terhadap pemilik atau pengelola kafe,” ujarnya.

Indra Junaidi mengatakan, operasi yustisi kali ini dimulai dari Jalan Proklamasi, lanjut Jalan Terandam III, Jalan Agus Salim, Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Thamrin, Jalan Kampung Nias, Jalan Hoscokroaminoto, Jalan Nipah, Simpang 6, Jalan Imam Bonjol dan kembali ke Mapolresta Padang.

Saat berada di kafe Bagondang Tara di Jalan Terandam III, tim patroli mendapati adanya kerumunan pengunjung pada kafe tersebut.

kemudian pemilik kafe bernama Yuldi Edwar (57) dilakukan pendataan terkait tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

Lebih jauh Indra mengatakan, semua personil yang terlibat giat patroli melakukan himbauan dan teguran lisan terhadap para pengunjung kafe, kemudian pengunjung kafe membubarkan diri secara tertib.

Sepanjang rute Patroli Kasat Bimas dan Personil Polwan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara tetap menggunakan masker, mengatur jarak dan selalu mencuci tangan, karena Kota Padang belum aman dari penularan Covid 19.

Tidak hanya itu, personil juga menemukan kendaraan trondol, maka diamankan kendaraan tersebut dan dibawa ke Mapolresta Padang.

“Empat sepeda motor yang diduga trondol dan menggunakan knalpol racing juga kami amankan. Kemudian, Personil Sat Lantas Resta Padang melakukan Tilang terhadap Ranmor tersebut,” ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version