PESSEL, hantaran.co — Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kembali menggelar operasi Yustisi, kali ini di Pasar Asam Kumbang, Kecamatan Bayang Utara, Sabtu (24/10/2020).
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhuhungan, Dinas Kominfo, Humas dan Protokoler, Kodim 0311, Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya, serta dibantu oleh Polsek Bayang.
Kasat Pol PP dan Damkar, Dailipal, selaku Sekretaris Satgas Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, menyebutkan, operasi di Pasar Asam Kumbang, tim berhasil menjaring sebanyak 52 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari 52 pelanggar tersebut, diantaranya 40 orang dicatatkan dalam aplikasi sistem informasi pelanggar Perda oleh admin tim gabungan, dan 12 oleh admin Polsek Bayang.
“Pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker yang didominasi oleh pelajar. Selain itu, juga ada pedagang, pengunjung pasar, dan penumpang kendaraan,” kata Dailipal.
Sebelumnya tim gabungan juga telah melakukan operasi yustisi di sejumlah pasar kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, seperti Pasar Sago, Pasar Baru, Pasar Painan, Pasar Tarusan, dan hari ini di Pasar Asam Kumbang, Kecamatan Bayang. “Ya, mereka rata-rata tidak memakai masker. Pelanggar langsung diberikan sanksi berupa kerja sosial di lokasi pasar,” ujarnya.
Menurutnya, dalam menjalankan sanksi berupa kerja sosial, pelanggar memakai rompi bertuliskan “Saya Pelanggar Protokol Kesehatan”. Dailipal berharap, dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama memakai masker, menjaga jarak, dan rajin cuci tangan.
“Dalam penerapan operasi yustisi ini, kami selalu mengutamakan pendekatan secara humanis dan persuasif. Intinya, kami selalu mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya lagi.
Ia menuturian, selain menindak pelanggar protokol kesehatan, tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengeras suara oleh tim Dinas Kominfo. “Kami berharap, melalui operasi yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, jaga jarak, hindari keramaian, dan rajin mencuci tangan,” katanya.
Pendipsiplinan protokol kesehatan, kata dia, perlu dilakukan mengingat jumlah kasus positif yang terus bertambah di Kabupaten Pesisir Selatan, hingga Sabtu (24/10/2020) jumlah kasus positif tercatat mencapai 396 orang. “Bahkan, lebih parah lagi angka kematian pasien Covid-19 terus bertambah. Hingga minggu ini, dua orang pasien di Pessel meninggal dunia,” tuturnya. (*)
Okis/hantaran.co