Pesisir Selatan – Jajaran Polsek Pancung Soal, bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Sumbar serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat mengamankan benih lobster beserta alat tangkap yang digunakan oleh nelayan di Kampung Air Uba, Kenagarian Pulau Rajo, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (18/3/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kompol Harianto, dari Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumbar, bersama empat personel lainnya, termasuk Kapolsek Pancung Soal, IPTU Hendra.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, melalui Kapolsek Pancung Soal IPTU Hendra, membenarkan adanya kegiatan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan kapal penangkap benih lobster yang diduga beroperasi secara ilegal diperairan setempat.
“Barang bukti yang diamankan berupa kapal beserta perlengkapan alat tangkap, serta benih lobster sebanyak dua fiber kecil yang jumlah pastinya masih dalam pendataan. Selain itu, Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat juga telah teridentifikasi,” ujar IPTU Hendra.
Namun, kata dia, saat petugas tiba di lokasi, para ABK kapal melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit. Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan di Polsek Pancung Soal untuk proses lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang terkait dugaan aktivitas penangkapan ilegal benih lobster ini. Setelah menjalani pemeriksaan, kesembilan orang tersebut diperbolehkan kembali ke kediamannya masing-masing sembari menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya lagi.
Operasi ini turut melibatkan Babinsa Koramil 01/Pancung Soal, Kodim 0311/Pessel, guna memastikan keamanan dan ketertiban selama proses penegakan hukum berlangsung.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, menyebut bahwa praktik penangkapan benih lobster secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar pada ekosistem laut dan ekonomi nelayan dalam jangka panjang. Ia menegaskan eksploitasi benih lobster yang belum mencapai ukuran dewasa dapat mengganggu keseimbangan populasi lobster di perairan setempat.
“Jika praktik ini terus berlanjut, kita akan mengalami penurunan jumlah lobster dewasa yang bernilai tinggi. Hal ini tentu akan merugikan nelayan sendiri dalam jangka panjang,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah telah menerapkan aturan ketat terkait penangkapan dan perdagangan benih lobster. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, pengambilan dan ekspor benih lobster dilarang kecuali untuk budidaya dalam negeri yang telah mendapatkan izin resmi.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Kami juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna menindak segala bentuk pelanggaran,” katanya.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat akan pentingnya menjaga ekosistem laut serta menaati peraturan yang berlaku demi keberlanjutan usaha perikanan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.