Pesisir Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, menegaskan kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah memiliki hak pilih di dalam masa kampanye ini untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum, berupa merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilihan, karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenakan sanksi Pidana Pemilu.
“Imbauan ini sangat perlu kami sampaikan, agar masyarakat tidak dirugikan ulah perbuatan masing-masing,” ujar Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, Selasa (15/10).
Afriki menjelaskan, berdasarkan UU Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan dalam Pasal 69 huruf g, bahwa dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Sanksi pada Pasal 187 angka 2 menjelaskan, “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah)”.
Baru-baru ini, viral di media sosial oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, inisial MA disebut merusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Paslon di daerah setempat.
Menanggapi hal itu, Rega Desfinal selaku Badan Hukum (BAHU) Nasdem, bakal melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan pihak kepolisian setempat.
Rega menyebut, MA yang merupakan TKSK Linggo Sari Baganti secara terang-terangan membuka APK milik salah satu Paslon di Pesisir Selatan dan menghilangkannya alias menggantinya dengan Paslon lain.
“APK tersebut diganti oleh yang bersangkutan dengan APK salah satu Paslon yang didukungnya. Hal ini jelas melanggar netralitas TKSK dan UU Pilkada. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Bawaslu dan kepolisian setempat,” ujar Rega.
Sementara itu, terkait tidak netralnya TKSK dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, media ini sudah menghubungi Wendra Rovikto selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Selatan, namun yang bersangkutan tidak mengangkat telpon dan tidak membalas pesan WhatsApp.