PADANG, hantaran.co — Pemprov Sumbar kembali menegaskan pembukaan objek wisata hanya dibolehkan untuk daerah yang berada di zona kuning dan hijau Covid-19. Sementara bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah wajib ditutup.
Hal itu tertuang dalam poin B Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor : 08/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sumbar 2021.
Menilik kepada aturan itu, di Sumbar sendiri hingga minggu ke-60 pandemi Covid-19 Sumbar hanya ada empat daerah yang berada di zona kuning, sementara selebihnya berada di zona oranye.
Daerah yang ada di zona kuning yaitu, Kota Pariaman (skor 2,99), Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,54), Kota Solok (skor 2,44), dan Kabupaten Dharmasraya (skor 2,41).
Di dalam SE itu juga diatur bagi daerah zona hijau dan kuning yang dibolehkan membuka objek wisata dengan ketentuan, hanya boleh dibuka untuk warga Sumbar saja. Sementara wisatawan di luar Sumbar tidak diizikan untuk mengakses objek wisata itu.
“Objek wisata yang dibuka kabupaten/kota wajib mengacu kepada Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang AKB dan pencegahan Covid-19,” bunyi Se itu.
Seterusnya, pengelola objek wisata harus memakai masker di lokasi dan saat melayani pengunjung. Bagi pengunjung yang melanggar Prokes pengelola berhak mengambil tindakan tegas.
Pengelola objek wisata juga harus menyediakan thermogun, tempat cuci tangan, dan menyediakan handsanitizer serta tisu untuk. Makanan yang disediakan pun wajib dalam keadaan tertutup.
“Pengelola harus mengutamakan pembayaran nontunai di sekitar objek wisata,” katanya. (*)
Fardi/hantaran.co