Hukum

Ngaku Bisa Loloskan CPNS di Kantor Gubernur, Wanita di Padang Ini Raup Uang Rp10 juta

×

Ngaku Bisa Loloskan CPNS di Kantor Gubernur, Wanita di Padang Ini Raup Uang Rp10 juta

Sebarkan artikel ini
cpns
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda memperlihatkan foto tersangka penipuan modus CPNS. IST

PADANG, Hantaran.o–Seorang wanita berinisial EL (51) diamankan polisi diduga telah melakukan penipuan modus penerimaan CPNS atau calon pegawai negeri sipil. Ia diciduk Satrekrim Polresta Padang di The Gade Coffee, Minggu (22/11) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, EL mengiming-imingi korban bisa menjadi PNS di Kantor Gubernur Sumbar, asalkan membayar sejumlah uang.

“Korban yang melaporkan sudah ada dua orang. Mereka sudah menyetorkan uang kepada EL,” ujar Rico, Senin (23/11).

Dikatakannya, total uang yang sudah disetor kedua koban, kata Rico, mencapai Rp10 juta.

Rico mengatakan, terungkapnya berawal ketika korban sudah mendapatkan surat dari EL bahwa korban telah lulus PNS di Provinsi Sumbar.

Kemudian, korban berkoordinasi dengan BKD Sumbar. Namun, setelah di cek ternyata nama korban tidak terdaftar.

Rico mengatakan, untuk meyakinkan korbannya, EL menggunakan identitas palsu, bahwa dirinya sebagai panitia seleksi CPNS di Sumbar. Selain itu, EL juga mengaku sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Padang.

“Jadi, karena mengaku sebagai panitia CPNS Sumbar, EL bisa memasukan korban ke PNS di Sumbar,” ujar Rico.

Rico menjelaskan, dari salah satu korbannya berawal ketika korban bertemu dengan EL di salah satu Warnet, saat itu korban mendaftar CPNS. Kemudian, datang EL yang mengaku sebagai Panitia seleksi penerimaan CPNS untuk penempatan di Kantor Gubernur Sumbar.

“EL meminta uang Rp3 juta untuk keperluan pengurusan pendaftaran dan lainnya dan korban memberikan uang tersebut secara tunai,” ujar Rico.

Setelah itu, EL kembali meminta uang untuk keperluan lain sebesar Rp1,3 juta yang dibayarkan secara transfer oleh korban secara bertahap.

Lebih jauh Rico menjelaskan, korban dijanjikan lulus CPNS di akhir tahun 2020 ini oleh EL dan setelah pengumuman kelulusan CPNS 2019 keluar, EL tidak bisa dihubungi lagi.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp4,3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Padang,” ujarnya.

Dari tangan EL, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti di antaranya kartu tanda seleksi sebagai panitia, kemudian KTP yang mengaku sebagai PNS, namun setelah di cek ternyata tidak terdaftar sebagai PNS.

Atas perbuatannya, EL dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

(Fardi/Hantaran.co)