Pesisir Selatan, hantaran.co – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan kembali mengamankan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum setempat, Kamis (8/8) sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku adalah Syahrial panggilan Isal (46), warga Kampung Air Kalam, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Andra Nova dikutip keterangannya, Jumat (9/8).
Andra menjelaskan, terhadap pelaku Syahrial panggilan Isal telah dilakukan upaya penangkapan paksa dalam perkara dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan inisial S, yang diduga dilakukan pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 00.15 WIB, bertempat di Lubuk Betung Tengah, Kenagarian Inderapura Utara, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara bujuk rayu dan iming-iming kepada korban bahwa dia bisa mencek dan memeriksa keperawanan korban secara ritual. Dan selanjutnya, pelaku pun melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ucapnya lagi.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan pelaku diancam sebagaimana dalam Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata Andra.
Selanjutnya, terhadap pelaku Syahrial panggilan Isal dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.