BeritaGelanggangOlahragaSumbarviral

Muskab IPSI Pesisir Selatan Diperdebatkan, 10 Perguruan Angkat Suara

×

Muskab IPSI Pesisir Selatan Diperdebatkan, 10 Perguruan Angkat Suara

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Polemik terkait Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pesisir Selatan akhirnya mendapat titik terang. Sepuluh perguruan pencak silat yang tergabung dalam IPSI Pessel secara tegas menyatakan kegiatan Muskab yang diklaim digelar pada 21 Desember 2024 cacat hukum dan tidak pernah ada.

Pernyataan sikap itu dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani ketua dari 10 perguruan, lengkap dengan stempel basah. Adapun perguruan yang menyatakan keberatan ialah Tapak Suci, SMI, Hokh, Harimau Tongga, Harimau Samudra, Saraso, Tribela, Pat Ban Bu, IKS PI (Kera Sakti), serta PSHT.

“Kami mempertanyakan undangan, absensi, berita acara, dokumentasi, maupun kehadiran pengurus IPSI Sumbar pada 21 Desember 2024. Semua itu tidak pernah ada, sehingga jelas manipulatif dan cacat hukum,” bunyi surat pernyataan tersebut.

Faktanya, Muskab IPSI Pessel resmi digelar pada 18 September 2025 di Aula Kantor Camat Lengayang. Forum itu dihadiri Pengurus Provinsi IPSI Sumbar, seluruh perguruan, serta unsur Forkopimda, termasuk Dandim 0311/Pessel. Dalam forum tersebut, Muslim Arif, S.Pd.I, terpilih sebagai Ketua IPSI Pessel periode berikutnya.

Ketua Panitia Muskab, Dony TS, bersama Ketua Terpilih Muslim Arif menegaskan klaim adanya Muskab pada 21 Desember 2024 murni manipulatif.

“Itu tidak pernah terjadi dan jelas cacat hukum,” ujar Dony.

Sementara itu, Plt. Ketua KONI Pessel, M. Adli, turut menanggapi somasi yang dilayangkan Hengky Mustav Sabarta, SH. MH. Dalam surat balasannya, ia menjelaskan bahwa hasil komunikasi dengan Pengprov IPSI Sumbar pada 15 Agustus 2025 memastikan tidak ada Muskab sah pada 21 Desember 2024 sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Atas dasar itu, KONI Pessel mengeluarkan rekomendasi baru dengan nomor 020/R/KONI.PS/VIII/2025, yang menunjuk Bendra Haria Putra, S.Pd sebagai Ketua Carateker IPSI Pessel, untuk kemudian disahkan oleh Pengprov IPSI Sumbar,” jelas Adli.

Mantan Sekretaris Umum IPSI Sumbar, Sri Siswani, menilai langkah Plt. Ketua KONI Pessel sudah sesuai mekanisme organisasi.

“AD/ART jelas mengatur hal itu. Jadi tidak ada yang salah dengan keputusan yang diambil,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum II Bidang Hukum dan Anggaran Pengprov IPSI Sumbar, Jasril Jack, SH. MH Dt. Pintu Langik.

“Rekomendasi yang dikeluarkan Plt. Ketua KONI Pessel sah dan sesuai AD/ART. Tidak ada masalah dalam proses itu,” tegasnya.

 

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com