Hukum

Modus Tanya Alamat, Pelaku Jambret HP Bocah di Padang Dihadiahi Timah Panas

11
×

Modus Tanya Alamat, Pelaku Jambret HP Bocah di Padang Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
jambret hp anak padang
Pelaku jambret saat diamankan di Polresta Padang

PADANG, hantaran.co – Modus berpura-pura menanyakan alamat, seorang pelaku jambret handphone (hp) seorang anak yang sedang asik main game di Padang dihadiahi timah panas oleh polisi.

Pelaku yang diketahui berinisial R (28) warga Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah itu terpaksa ditembak kakinya lantaran mencoba melawan untuk melarikan diri.

“R diringkus di tempat kerjanya Jalan Damar I, Kecamatan Padang Barat, Senin (24/01/2022) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (25/01/2022).

Rico mengatakan, pelaku menjambret hp anak kecil di depan sebuah warung yang beralamat di Jalan Pasir Parupuk Tabing No.9 B RT.002 RW.010 Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, pada Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Korban saat itu duduk-duduk di depan warung milik orang tuanya bersama temannya sambil main game di hp milik orang tuanya. Saat asik, datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor pura-pura menanyakan alamat, kemudian merampas hp anak tersebut,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan, kata Rico, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di jalan Damar, Kecamatan Padang Barat.

“Diketahui dari hasil penyelidikan, barulah kita bisa dapat meringkus pelaku di lokasi tersebut, namun saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba melarikan diri, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Untuk saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolresta Padang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Aas perbuatannya, R disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.

(Fardi/Hantaran.co)