Hukum

Meski Kedapatan Memiliki Narkoba, IRT di Pessel Hanya Dikenakan Wajib Lapor oleh Polisi

8
×

Meski Kedapatan Memiliki Narkoba, IRT di Pessel Hanya Dikenakan Wajib Lapor oleh Polisi

Sebarkan artikel ini

PESSEL, hantaran.co – Meski kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, sendok takar, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti (BB) lainnya, namun MRT (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, masih mengupayakan diri agar bisa menjalani rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat.

“Hingga kini kami masih berupaya melengkapi bukti terkait kasus MRT, keluarganya pun telah mengajukan proses rehabilitasi ke BNNP Sumbar. Dan yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai wajib lapor,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia pada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (19/5/2022).

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengamankan MRT di rumahnya di Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, karena diduga mengkonsumsi sabu.

Pasi Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan, Lettu Inf Indra Gunadi, menyebut, awalnya MRT tidak mengakui perbuatannya menggunakan sabu-sabu. Namun setelah diinterogasi, ia pun mengakui perbuatannya, namun mengelak dikatakan sebagai bandar atau pengedar.

Barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut, diantaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, telepon genggam, timbangan digital, sendok takar, dan alat hisap.

Terkait hal itu, Ketua LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra menyampaikan tiga hal: Pertama ia mendorong agar Polres Pesisir Selatan, dalam hal ini jajaran Satuan Reserse Narkoba intens menuntaskan kasus tersebut sehingga status MRT jelas dan terang benderang ke publik.

Kedua, secara khusus ia memberikan apresiasi kepada jajaran Kodim 0311/Pessel yang memberikan perhatian khusus dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Terakhir, kepada BNNP Sumatera Barat, ia berpesan agar tim asesmen melihat kasus ini secara detail dengan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya ialah barang bukti yang ditemukan oleh jajaran Kodim 0311/Pesisir Selatan ketika mengamankan MRT di TKP.

Ia menyebut, jika dilihat dari banyaknya narkoba yang ditemukan pada saat proses mengamankan MRT, berkemungkinan bisa dilaksanakan proses rehab terhadap yang bersangkutan.

Kendati demikian, lanjut Didi, dengan adanya barang bukti lain berupa sendok takar, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya, maka tim asesmen perlu melakukan penilaian secara komprehensif sebelum memastikan apakah MRT hanya sekadar di rehab, atau perlu adanya peningkatan status sebagai pengedar atau lainnya.

hantaran/*