Pesisir Selatan, hantaran.co – Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menindaklanjuti pengaduan pihak Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (RSU BKM) terkait ketidaknyamanan pemilik perusahaan dalam berinvestasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada kesempatan itu, Ombudsman perwakilan Sumbar melalui tim verifikasi lapangan melakukan tinjauan langsung ke RSU BKM yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Sago-Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Rombongan melihat dari dekat kondisi bangunan yang dituding berdiri dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diberitakan sejumlah pihak.
Rendra Catur Putra, selaku Asisten Ombudsman Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan mengatakan, pihaknya melakukan tinjauan lapangan adalah untuk memastikan objek mana yang dilaporkan terkait maladministrasi. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah objek tersebut bermasalah seperti yang diberitakan atau dilaporkan.
“Pada intinya, kami melakukan tinjauan lapangan adalah untuk melihat secara langsung objek mana yang dilaporkan. Kami juga wajib mengetahui apakah syarat verifikasi sudah terpenuhi unsur formil dan materilnya. Hal ini adalah sebagai bentuk ketidakberpihakan kami kepada pihak manapun,” ujar Rendra pada wartawan disela-sela kunjungannya ke RSU BKM Sago-Painan, Jumat (14/6).
Rendra menjelaskan, pihaknya selaku Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan hanya melihat kelengkapan syarat formil dan materil saja. Ia pun mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait objek yang dilaporkan tersebut.
“Sebab, faktual itu ada pada bagian pemeriksaan masyarakat di Ombudsman. Dari itu, kami perlu memastikan apakah syarat formil dan materil yang diadukan oleh pihak RSU BKM sudah terpenuhi. Jika sudah lengkap syaratnya, maka kami akan bawa ke rapat internal Ombudsman perwakilan Sumbar dan langsung dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan kita. Prosesnya selama 14 hari kerja,” kata Rendra.
Pada kesempatan itu, Rahmad Dhani selaku Kabag SDM, Umum dan Keuangan RSU BKM mengatakan, pihaknya pada 10 Juni 2024 telah konsultasi dan membuat pengaduan kepada Ombudsman perwakilan Sumbar perihal ketidaknyamanan pihak perusahaan dalam berinvestasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami merasa tidak nyaman dan merasa dipojokkan dengan pemberitaan-pemberitaan sepihak. Ditambah lagi, Pemkab Pessel mengeluarkan statemen bahwa lokasi RSU BKM berdiri dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Nah, informasi tersebut kemudian disampaikan ke wartawan dan dilaporkan ke Polres Pessel. Selanjutnya, kami dari pihak RSU BKM dipanggil oleh unit Tipikor dan akan dikasuskan beserta denda dan pidana,” kata Dhani menjelaskan.
Tak hanya itu, lanjut Dhani, jalan baru yang dibangun disekitar RSU BKM bertujuan untuk memudahkan masyarakat Kampung Tanjung juga dipermasalahkan dengan tudingan menimbun lahan LP2B. Padahal lokasi tersebut termasuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) sebagaimana masuk dalam rekomendasi RT/RW tahun 2011.
“Kami menilai, pemerintah daerah setempat seakan mempersulit izin perluasan pembangunan dan pengembangan RSU BKM Sago-Painan. Tak hanya itu, kami dibully dan disudutkan lewat pemberitaan media yang tidak berimbang, sehingga akan berdampak terhadap sulitnya berinvestasi di Pesisir Selatan,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut dijelaskannya, sejak tahun 2011 RSU BKM telah membantu Pemkab Pessel dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat Pesisir Selatan. Tak hanya itu, kata Dhani, dengan berdirinya RSU BKM di Sago-Painan, telah membuka lapangan pekerjaan yang mana hingga saat ini jumlah dokter spesialis sebanyak 29 orang dengan total pegawai sebanyak 309 orang.
“Tentunya hal ini sangat menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, RSU BKM pernah mendapatkan dua kali penghargaan tahun 2020 dan 2021 oleh BPJS Kesehatan sebagai Rumah Sakit paling berkomitmen dalam memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS di tingkat kantor wilayah Padang, Sumatera Barat,” ujar Dhani.