Politik

Menyoal Rotasi dan Mutasi di Pemprov Sumbar, Tatanan Pemerintahan di Sumbar Butuh Penyegaran

9
×

Menyoal Rotasi dan Mutasi di Pemprov Sumbar, Tatanan Pemerintahan di Sumbar Butuh Penyegaran

Sebarkan artikel ini
Sumbar
Kantor Gubernur Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co — Wacana rotasi dan mutasi pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) dinilai patut dijadikan momentum untuk mengevaluasi jalannya roda pemerintah daerah (Pemda) sejauh ini. Penyegaran dan penempatan orang-orang yang tepat pada pos-pos perangkat daerah tertentu dinilai sebagai keniscayaan.

Pengamat politik Univeritas Andalas (Unand), Asrinaldi kepada Haluan mengatakan, pada dasarnya rotasi dan mutasi yang tengah disiapkan gubernur sudah diatur dan memang menjadi kewenangannya sebagai kepala daerah. Sebab tentu saja, gubernur butuh orang-orang yang tepat dan siap untuk menyukseskan visi, misi, dan program yang telah dijanjikan pada masyarakat.

“Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada saat ini perlu dievaluasi, dan juga telah dimungkinkan berdasarkan undang-undang. Ini sudah menjadi haknya gubernur. Sebab, keberlanjutan pembangunan dan keberhasilannya, amat bergantung pada OPD-OPD,” kata Asrinaldi, Rabu (17/8).

Pemilihan pejabat, sambung Asrinaldi, harus sesuai dengan mekanisme UU Nomor 25 Tahun 2009 dan ketentuan yang berlaku lainnya, serta mengedepankan pertimbangan kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas, dan bukan bersandarkan pada pertimbangan faktor politik atau faktor kedekatan.

“Tentu saja yang harus ditonjolkan adalah soal kompetensi orang yang akan dipilih. Jika pemilihan berdasarkan pada siapa orang yang selama ini dinilai loyal dan berdedikasi untuk gubernur, maka tidak akan tercapai apa yang sudah dituangkan dalam RPJMD,” katanya lagi.

Menurut Asrinaldi, terdapat beberapa sektor yang membutuhkan penyegaran agar pemerintahan provinsi di bawah Mahyeldi-Audy Joinaldy bisa berjalan sesuai dengan perencanaan. Pertama, sektor keuangan daerah wajib diisi orang-orang kreatif, yang bukan hanya bergantung pada pajak yang dipungut dari masyarakat.

Kemudian, Asrinaldi menambahkan, kepala daerah juga perlu memperkuat dan pembaharuan pada sektor-sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, dan UMKM, agar mampu membawa Sumbar memiliki daya saing dengan daerah lain. Hal ini tentunya harus diisi oleh sosok yang memiliki pemahaman mendalam dan juga punya kreativitas.

“Pertanian dan pariwisata juga mesti diisi oleh sosok kompeten dan kapabel. Bidang UMKM, koperasi, dan tenaga kerja, juga harus diperhatikan. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang. Selain itu, Bappeda yang menjadi dapur pemerintah daerah dalam rencana pembangunan, mesti dipimpin orang visioner dan mampu merangkul berbagai pihak agar pembangunan bisa berjalan,” ujarnya.

Kemudian, kata Asrinaldi, sektor penting yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah bidang pendidikan, yang harus menjawab persoalan tantangan kualitas SDM Sumbar ke depan. Menurutnya, dibutuhkan orang-orang yang mampu mendesain program untuk peningkatan kualitas SDM secara berkelanjutan.

Selain itu, Asrinaldi menilai, bahwa bidang pemerintahan perlu dilakukan evaluasi, terutama dalam percepatan reformasi birokrasi dan memaksimalkan teknologi dalam sistem pemerintahan karena faktor pandemi juga menyebabkan terjadinya sejumlah pembatasan.

Asrinaldi menyebutkan, dalam percepatan pembangunan daerah, selain membutuhkan orang-orang yang kompeten, juga harus diperkuat dengan dukungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD). Namun, ABPD Sumbar saat ini masih tergolong kecil. “Ke depan perlu orang yang bisa gerak cepat dan kreatif sehingga program-program pemprov tidak terlalu bergantung kepada APBD,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Unand, Aidinil Zetra mengatakan reshufle pejabat dalam kerangka penataan pegawai pada organisasi pemerintah daerah merupakan hal biasa sebagai perwujudan dari dinamika organisasi. Pergantian pejabat daerah bisa menjadi instrumen penting dalam manajemen birokrasi sejauh itu dilakukan dengan menjunjung tinggi kompetensi, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan jauh dari politisasi birokrasi.

“UU memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pejabat politik sekaligus pejabat administrasi (birokrasi). Kepala daerah memperoleh mandat dan legitimasi demokratis karena dipilih langsung oleh rakyat dan ia memerlukan dukungan pejabat dan staf yang profesional dan loyal, demi mewujudkan program-program yang dijanjikan kepada rakyat,” kata Aidinil kepada Haluan.

Menurtnya, dalam merotasi atau mutasi pejabat, gubernur perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, pergantian pejabat wajib dilakukan atas dasar sistem karir dan sistem prestasi bukan berdasarkan keputusan politik. Sebab hal ini akan menyebabkan motivasi dan etos kerja pegawai akan menurun. Kedua, pergantian pejabat dapat dilakukan sebagai tindakan korektif terhadap pegawai yang benar-benar melanggar aturan dan menunjukkan kinerja yang rendah

Ketiga, sambungnya, pergantian pejabat harus dilakukan berdasarkan sistem administrasi kepegawaian yang berlaku yaitu UU ASN Nomot 5 Tahun 2014 yang mengatur kebijakan mutasi ASN harus berdasarkan kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat, tanpa diskriminasi, dan loyalitas. Dan Keempat, pejabat yang diangkat  harus memiliki pola pikir, pola sikap melayani, berbudaya produktif, serta mampu menjalankan manajemen berbasis kinerja yang berorientasi kepada pelayanan prima terhadap masyarakat.

“Dalam melakukan pergantian pejabat, gubernur tidak boleh terlalu mengutamakan unsur politis dan subjektifitas dalam pengisian jabatan struktural. Atau dalam penempatan pejabat, jangan sampai hanya ditentukan oleh faktor like or dislike,” katanya.

Ke depan, kata Aidinil, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan. Gubernur dan wakil gubernur perlu mendorong setiap OPD untuk berinovasi dalam mewujudkan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang inklusif yang mencakup partisipasi aktif semua kelompok.

“Pemerintah daerah perlu melindungi kepentingan kelompok marjinal seperti kaum miskin dan perempuan, serta kelompok-kelompok yang kurang beruntung lainnya dan memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat yang beragam untuk layanan publik seperti keadilan, kesehatan, dan pendidikan,” katanya.

Selain itu, partai pendukung kata Aidinil, mestinya memberikan dukungan kepada kepala daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif tadi. Partai pendukung perlu mengamankan dan memastikan semua janji-janji politik saat Pilkada bisa diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang unggul, inovatif, dan adil untuk kepentingan rakyat secara inklusif.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menilai, bahwa pemilihan pejabat baru di jajaran Pemprov Sumbar harus berdasarkan pada kredibilitas, kompetensi, dan profesionalisme. Serta harus dihindarkan dari dasar kedekatan serta politik balas budi.

Sebab, kata Supardi, penunjukan pejabat baru akan menentukan jalannya program-program dan janji kampanye yang telah disampaikan oleh gubernur dan wakil gubernur sebelumnya. Menurutnya, jika Mahyeldi dan Audy salah dalam memilih pejabat, maka visi misi dan program-program yang telah disusun hanya akan jadi isapan jempol belaka.

Supardi menambahkan, masing-masing dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tugas untuk menyukseskan visi dan misi kepala daerah. Oleh karena itu, jabatan tersebut harus diisi oleh orang-orang yang memiliki pemahaman dan kematangan sesuai dengan tugas masing-masing.

“Di samping profesional dan kompeten, kami berharap pejabat yang ditunjuk gubernur punya inisiatif dan inovasi dalam membuat program dan kebijakan yang akan dibuat di masing-masing unit. Tidak hanya pasif atau menunggu perintah saja,” ujarnya lagi.

Menurut Supardi, Pemprov Sumbar butuh pejabat yang memiliki pemikiran dan keberanian untuk membuat gebrakan dalam pembangunan daerah. Termasuk dalam pelaksanaan visi misi kepala daerah.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, akan melakukan rotasi dan mutasi pada jajaran pemerintahan provinsi dalam waktu dekat. Sejumlah persiapan sudah mulai dilakukannya, seperti job fit atau penilaian kecocokan pejabat.

“Mutasi pejabat di lingkungan OPD akan kita lakukan dalam waktu dekat. Sebelumnya kita juga sudah melakukan job fit yaitu penilaian kecocokan jabatan. Kemudian kita akan mengisi jabatan yang kosong, nanti akan ada prosedur selanjutnya,” katanya.

Mahyeldi menambahkan, saat ini terdapat satu posisi dalam keadaan kosong yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) usai Hansastri ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah. Jabatan tersebut ditargetkan bisa diisi sesegera mungkin.

Di samping itu, sambung Mahyeldi, beberapa prosedur juga harus dilalui Pemprov untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan. Salah satunya dengan mengajukan izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Akan ada prosedur yang kita ikuti nantinya, setelah enam bulan nanti harus ke Kemendagri untuk izin, sehingga semua aturan kita lakukan dan diikuti agar tidak terjadi permasalahan,” katanya. (*)

Riga/hantaran.co