Menyikapi Sikap MUI, NU, dan Muhammadiyah, PAN Minta 4 Syarat Jika Pilkada Tetap Dilaksanakan

Legislator

Anggota DPR RI, Guspardi Supardi. IST

JAKARTA, hantaran.co- Keputusan pemerintah bersama dengan Komisi II DPR dan juga penyelenggara Pemilu melanjutkan Pilkada Serentak 2020 tidak disepakati banyak organisasi massa dan atau kelompok masyarakat sipil, hingga akhirnya muncul desakan penundaan.

Namun, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi organisasi massa terbesar Islam Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan juga Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah  dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Pilkada ditunda karena pandemi Covid-19 yang masih merebak.

“Bahwa kita sangat mendengarkan apa yang diserukan MUI, PP Muhammadiyah, PBNU dan juga tokoh-tokoh masyarakat, sehingga saya menyampaikan (dalam RDP tanggal 21 Desember) tentang apa yang harus kita lakukan,” ujar Guspardi dalam diskusi virtual JPPR bertajuk ‘Pilkada 2020 Tetap Lanjut: Ambyar atau Solutif’, Rabu (23/9/2020).

Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) antara Komisi 2 dengan Pemerintah dan penyelenggara Pilkada serentak 2020, Fraksi PAN kata Guspardi, memang ikut sepakat menerima keputusan pemerintah yang melanjutkan gelaran Pilkada di 270 daerah. Namun, ada beberapa catatan yang disampaiakan  ke pemerintah dan juga penyelenggara Pemilu sebagaj syarat melanjutkan pesta demokrasi tersebut.

Legislator Dapil Sumbar 2 ini menuturkan setidaknya ada 4 syarat yang disampaikan, Pertama, perlu ada komitmen bersama semua stake holder dapat mematuhi protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat. Ini catatan penting seandainya pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember.

Kedua, harus ada koordinasi lintas sektoral dan harus dipastikan dapat berjalan dengan baik. Sebab, pada tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) tanggal 4-6 September koordinasi antara pihak terkait di penyelenggaraan pilkada tidak berjalan optimal.

“Koordinasi ini yang kurang, sehingga terjadi kerumunan yang dapat memicu  timbulnya klaster baru pandemi Covid-19. Sehingga kita minta koordinasi lintas sektor, lintas kepentingan itu harus disampaikan bagaimana kita harus patuh secara ketat menaatai protokol kesehatan,” tutur Guspardi.

Ketiga, adalah melakukan tindakan yang tegas kepada para pelanggar protokol Covid-19. Karena selama proses tahapan sebelumnya pemerintah tidak terlihat serius menangani masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan. “Saya dari Fraksi PAN meminta hal ini perlu dilaksanakan. Karena kemarin (pemerintah) terkesan melakukan pembiaran, makanya terjadi kerumunan, tidak mengindahkan protokoler,” ujarnya.

Ia melanjutkan, adapun syarat yang keempat diajukan fraksi PAN adalah, pemerintah bersama penyelenggara pemilu harus memastikan adanya sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera kepada orang-orang yang melanggar protokol Covid-19, baik dari penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih. Apakah masyarakat, pendukung paslon, bahkan termasuk paslon.

“Jadi kemarin ini memang di dalam PKPU belum diatur (persoalan sanksi). Kemarin ini Arief Budiman (Ketua KPU) malah memperbolehkan konser, yang akhirnya terjadi hiruk pikuk, sehingga muncul perdebatan agar pilkada ditunda. Oleh karena itu, kata saya, lakukan tindakan tegas hal-hal yang berkaitan dengan tahapan pilkada ini dan semua pihak baik paslon, pendukung paslon, penyelenggara pemilu dan masyarakat dapat mematuhi dan taat terhadap protokol kesehatan,” tukas Guspardi. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version