PADANG,hantaran.co — Dinas Pehubungan (Dishub) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan mengusulkan rencana penyekatan di jalur masuk provinsi sebagai tindak lanjut atas larangan mudik Lebaran tahun ini. Di samping itu, Polda Sumbar juga akan mengerahkan personel untuk menjaga check point atau pos pemeriksaan di perbatasan provinsi.
Kepala Dishub Sumbar Heri Nofiardi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan di jalan-jalan masuk provinsi saat mudik Lebaran tahun ini, terutama di perbatasan dengan Provinsi Riau, Sumatra Utara, dan Jambi. Penyekatan direncanakan akan berlangsung mulai 6 sampai 17 Mei 2020.
Heri menyebutkan, penyekatan dan pelarangan melintasi perbatasan berlaku untuk seluruh moda transportasi pubik. Termasuk juga, kendaraan mobil pribadi hingga kendaraan roda dua. “Tidak ada pengecualian pada rentang hari itu, terutama perbatasan untuk Sumbar-Riau dan Sumbar-Jambi,” ujar Heri kepada Haluan, Selasa (13/4/2021).
Heri menyebutkan, Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk meniadakan mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik, katanya, juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nasional serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021.
Heri memastikan, bahwa larangan mudik tersebut diambil sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencegah dan menekan penularan kasus Covid-19, dengan cara membatasi mobilitas masyarakat. Sebab, saat ini seluruh wilayah Indonesia masih dalam ancaman wabah Covid-19.
“Kita di seluruh daerah di Indonesia masih menghadapi wabah ini. Dan kita juga sudah punya aturan-aturan tentang pengendalian pandemi Covid-19 yang harus dijalankan,” ujar Heri yang saat ini juga menjadi Penjabat (Pj) Bupati Solok tersebut.
Heri mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mengkaji titik-titik lokasi jalan yang akan dilakukan penyekatan saat mudik. Sebab, pihaknya harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas. Selain itu, Dishub juga melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga dan instansi terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan Dirlantas Polda Sumbar.
Dinas Perhubungan, sambungnya, juga sudah mengusulkan kepada Gubernur terkait pemberlakukan penyekatan jalan saat mudik lebaran tersebut. Namun, untuk keputusannya tergantung kesepakatan pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.
“Terkait tindakan dan perencanaan soal penyekatan jalur mudik, kita akan koordinasi lebih lanjut. Penyakatan itu merupakan usulan dari Dishub Sumbar yang akan disampaikan kepada Gubernur. Pelaksanaanya tergantung keputusan Forkopimda dan Gubernur Sumbar,” ujarnya.
Polisi Siapkan Personel
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan mengerahkan personel di sejumlah jalan perbatasan dalam rangka pengawasan kendaraan mudik tahun ini. Pekan ini, katanya, Polda akan menggelar rapat untuk membahas terkait persiapan menjelang mudik.
“Direncanakan di perbatasan-perbatasan keluar masuk dari luar daerah akan ada check point atau pos pemeriksaan. Nanti akan ada penempatan personel di sana,” ujar Satake kepada Haluan, Selasa (13/4/2021).
Satake menyatakan, Polda Sumbar akan mengikuti arahan dari Korlantas Polri tentang pengendalian dan penyekatan jalur saat mudik Lebaran nanti. Termasuk, pengawasan terhadap travel-travel gelap agar tidak bisa melewati perbatasan.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjamin, tidak akan ada kendaraan yang bisa lolos dari titik penyekatan untuk tetap melakukan mudik pada tahun ini. Ia menyatakan, titik penyekatan akan disiapkan di setiap jalur masuk provinsi atau pun kota dan kabupaten.
“Saya patikan tidak ada kendaraan yang lolos karena kita bentuk 333 titik. Dan sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait, semua sinergi dan kompak untuk penyekatan secara menyeluruh. Semua kita lakukan penyekatan,” ujar Istiono saat konfrensi pers daring pada kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4).
Istiono menambahkan, untuk pengawasan mudik tahun ini, jumlah lokasi penyekatan akan disiapkan dua kali lebih banyak ketimbang pengawasan pada momen mudik tahun lalu. Selain itu, Penyekatan akan diprioritaskan di kawasan Lampung hingga Bali.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya mengeluarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama pada selama masa Idulfitri 1442. Dalam regulasi tersebut diatur tentang pelarangan operasi seluruh moda transportasi umum pada 6-17 Mei.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Adita mengatakan, pelarangan mudik tersebut merupakan upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19, karena berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 setiap libur panjang, dan mudik lebaran tahun lalu terjadi mobilitas warga yang tinggi sehingga berdampak pada lonjakan kasus positif Covid-19. Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran, pemerintah masih memberikan pengcualian dalam larangan mudik tersebut. Yaitu untuk angkutan logistik, perjalanan untuk keperluan kesehatan ibu hamil atau melahirkan, perjalanan kedaruratan dan perjalanan dinas mendesak nonmudik dengan disertai surat resmi. (*)
Darwina/Fardi/hantaran.co