Hukum

Mencuri di 8 TKP, Seorang Pria di Padang Ditembak Polisi

×

Mencuri di 8 TKP, Seorang Pria di Padang Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
polsek padang barat ciduk pencuri
Ilustrasi tersangka

PADANG, Hantaran.co – Seorang pria berinisial MR (18) ditangkap jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pria pengangguran tersebut tidak tanggung-tanggung telah beraksi di 8 lokasi di wilayah hukum Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan laporan Randi Emsya Putra dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 672 / B / XII / 2020 / RESTA SPKT UNIT II, tanggal 13 Desember 2020.

Dikatakannya, MR berhasil diamankan di pos pemuda daerah Baelimbing, Senin (14/12) sekitar pukul 00.05 WIB. MR terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha kabur saat diamankan.

Rico mengatakan, MR beraksi di rumah pelapor di jalan Manggis 25 No.407 RT.3/RW.12 Kelurahan Kuranji, Jumat (13/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya MR berputar-putar di daerah Belimbing untuk mengincar rumah yang akan dicurinya.

Kemudian, MR masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat depan rumah dan mencari pijakan untuk naik ke lantai dua rumah korban. Setelah berhasil MR langsung mencari barang yang akan dicuri dan menemukan korban yang tertidur di ruang tamu dan mengambil HL Iphone 6+ dan HP Oppo A9 warna hijau laut.

“Keesokan harinya MR menjual HP Iphone 6+ warna silver kepada seorang pria bernama Bima (48) yang tinggal di daerah Belimbing seharga Rp150 ribu. Sedangkan, Oppo A9 warna hijau laut kepada Rian, dari keterangan MR, Rian berada di Rutan Polda Sumbar,” ujar Rico.

Rico mengatakan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya pelaku pertolongan jahat atau penadah sedang berada di daerah Belimbing. Kemudian anggota ospnal mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan melakukan mobile seputaran wilayah Belimbing.

“Kami mendapat informasi bahwa Bima sedang berada di rumahnya Jalan Jeruk No.12 Belimbing, dan langsung diamankan,” ujarnya lagi.

Dari keterangan Bima, pihak kepolisan berhasil menemukan keberadaan MR di daerah jalan Manggis Belimbing. Kemudian anggota opsnal langsung mengamankan MR di sebuah pos pemuda.

Namun, saat diamankan MR berusaha melarikan diri. Terpaksa MR diberikan tembakan terukur untuk melumpuhkannya di bagian kanan.

“MR mengakui HP Oppo A9 curian tersebut telah dijual kepada Rian di Rutan Polda Sumbar dalam perkara Narkotika,” ujarnya.

Dari MR dan Bima, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit Iphone 6+ warna silver dan satu buah kotak Oppo A9 warna hijau laut.

Rico juga menyampaikan, dari pengakuan MR sudah 8 lokasi di antaranya, di Jalan Manggis dekat Sawah, barang bukti HP Vivo warna biru hitam. Kemudian, di Kampung Melayu Belimbing Oppo A5, di Jalan Manggis dekat SD 52 Belimbing, tabung gas 3 kg sebanyak 3 buah, di Jalan Rambutan Sepeda Pacific hitam merah.

Selanjutnya, di Jalan Tui Belimbing, Sepeda Polygon merah hitam, di Kampung Melayu Belimbing, uang tunai sebanyak Rp687 ribu, di sebuah kedai Jalan Manggis Belimbing, uang tunai Rp200 ribu, di sebuah kedai Jalan Mangga, beras 3 karung.

(Fardi/Hantaran.co)