Menakar Kemenangan di MK, Epyardi Asda Siap Melenggang ke BA 1 H

bupati solok doakan warga palestina

Bupati Solok Epyardi Asda

Hantaran.co—Pilkada Kabupaten Solok masih menggantung di palu hakim Mahkamah Konsitusi (MK). Hal ini terkait dengan ditempuh hak konstitusi oleh peserta Pilkada.

Pada Jumat (26/2) pukul 14.00 WIB sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pun digelar dalam tahap pembuktian. Saksi, dan alat bukti pun diuji.

Pemohon dari pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin diwakili kuasa hukumnya, dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, serta pihak terkait dari pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu hadir selara luring dan daring.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat serta dua hakim Enny Nurbanigsih, dan Manahan itu disiarkan di chanel youtube Mahkamah Konstisuti Republik Indonesia.

Dalam persidangan hakim mulai menanyakan saksi-saksi dari pemohon. Lalu berlanjut dengan saksi termohon dan terkait.

Dari tiga saksi yang ditampilkan pemohon, hakim sempat mempertanyakan nilai dari saksi yang dihadirkan tersebut.

Hal ini berawal dari keterangan saksi bernama Yoce yang mengatakan TPS tempat ia mengawas ditutup sampai jam 14.00 WIB atau lebih, meski dikoreksi ulang ditutup pada 13.30 WIB.

Hakim pun mengkonfrontir pernyataan saksi tersebut kepada KPU.

Jons Manedi selaku komisioner KPU Kabupaten Solok yang hadir dalam persidangan membantah keterangan saksi tersebut.

“Tidak benar yang mulia,”ujarnya.

Hakim bertanya kepada saksi kenapa bisa di TPS tersebut tutup jam 14.00 WIB karena seharusnya tutup jam 13.00 WIB.

“Loh kok bisa?,”ucap hakim.

Selain itu, saksi juga menyampaikan bahwa ada dua orang warga yang tidak memilih tapi namanya dipakai oleh orang lain untuk mencoblos.

Hal ini memancing hakim untuk mempertanyakan kepada saksi apakah ia melihat, mendengar dan menyaksikan secara langsung. Namun, dijawab oleh saksi ia dapat laporan dari seorang timnya. Bahkan seorang tim itu juga dapat laporan lagi dari orang lain.

Hal ini membuat hakim menjelaskan apa itu saksi.

“Aduh laporan, laporan lagi. Kacau ini. Maka dari itu saksi itu lebih tepat orang yang melihat menyaksikan, merasakan sendiri. Lah anda mendapat laporan dari bapak Anas (tim dari saksi), Bapak anas mendapat laporan dari orang lain, orang lain mendapat laporan dari orang lain lagi, ini gimana ini nilai saksi dalam persidangan?,” tuturnya.

Meski begitu, hakim tetap mengecek  bukti yang ditunjukkan pemohon yakni surat model C5 KWK dan video. Namun, setelah hakim memperdalam pertanyaan, bukti yang disampaikan berupa video tidak bernilai.

“Kalau video itu tak bernilai. Dan ini hanya c undangan, seharusnya daftar hadirnya,”ujar hakim.

Melihat hal tersebut hakim mengingatkan saksi karena sudah disumpah dan jika berhobong bisa dituntut hukum.

“Begini ya buk Yoce, anda memberikan kesaksian di bawah sumpah, kalau ternyata ini bohong anda bisa dituntut di pengadilan atas sumpah palsu,”ucap hakim.

Untuk menguji keterangan saksi, hakim meminta KPU menunjukan daftar hadir terkait pernyataan saksi yang mengatakan dua orang yang tidak memilih tapi namanya dipakai untuk mencoblos.

Pemohon, termohan dan terkait dipanggil ke depan meja (hakim) untuk melihat bersama tentang daftar hadir yang disebutkan oleh saksi.

“Di sini ada nama Satria Ade Putra Selayo, tidak memilih, tidak ada tandang tangannya. Satu lagi, Warnelis ada tanda tangan, ini ada buktinya semua bisa kita cek dan ricek,”ujarnya.

“Jadi satu yang Satria tidak memilih ini jelas yang memilih itu Warnelis, dan dalam dalil tidak sebutkan namanya. Nah di sini disebutkan (pengadilan),”ucap hakim.

Hal ini menunjukkan keterangan saksi terbantahkan oleh daftar hadir dari KPU.

Pada saksi kedua bernama Riki, hakim bertanya siapa nama saksi di TPS yang disebutkan Riki tersebut, ia mengaku lupa.

Tak hanya itu, jumlah perolehan suara paslon no 1,2,3, dan 4, Riki juga mengaku lupa.

 “Waduh kalau lupa semua seperti ini, kesaksian apa ini,”ujar hakim

Hakim mengaku pertanyaan itu untuk mengetahui apakah saksi tahu pada waktu itu.

“Ini saya cek anda tahu betul atau tidak waktu rekap di situ,”kata hakim.

Hal lainnya yang dipertanyakan oleh hakim adalah apakah itu terkait tidak sesuainya perolehan data dari timnya dengan yang ada di kotak suara.

Saksi Riki menjawab, iya.

“Iya yang mulia,”ucapnya.

Hal ini memantik hakim untuk menjelaskan tentang perhitungan suara. Dikatakannya, seharusnya yang dipercaya itu adalah yang ada di dalam kotak.

“Loh yang dipercaya yang ada di dalam kotak, yang dipercaya ada dalam kotak kalau rekap saudara menuliskan  memenangkan pasangan saudara bisa juga,”tutur hakim.

Selain itu, Jons Manedi juga angkat bicara, ia menjelaskan kepada hakim bahwa saksi Riki pada rekapitulasi tidak pernah mengajukan keberatan.

“Mohon izin yang mulia bahwa saksi yang hadir dan kebetulan saya sebagai kordinator di Lembah Gumanti, saksi ini (Riki) tidak ada keberatan  saat rekapitulasi terkait perolahan suara,”katanya.

Tak hanya itu, hakim sempat emosi saat saksi Riki masih berbicara ketika hakim bertanya menjelaskan.

“Sebentar, kalau tidak ditanya tidak ngomong, hey.”kata hakim.

Saksi Riki juga menyampaikan, bahwa dalam daftar hadir (pemilih) yang ia terima berupa foto, ditemukan ada tanda tangan yang mirip.

“Banyak sekali kesamaan tanda tangan dari yang satu ke yang lainnya. Itu salah satu contohnya pada TPS 6 Nagari Salimpat,”ucap saksi.

Namun, setelah dicek oleh hakim, tidak ditemukan kesamaan pada tanda tangan tersebut.

“Tidak, tidak sama, beda. Namanya memang mirip-mirip, jadi tanda tangannya memang ada kemiripan sedikit ini. Jadi begini pertanyaan kita apakah menurut saudara itu tanda tangannya mirip-mirip itu menguntungkan siapa merugikan siapa?,”tutur hakim.

Berlanjut kepada saksi ke 3 Arief Rahman, hakim juga menguji dengan pertanyaan kecematan yang direkap pada saat itu. Saksi menjawab tidak ingat.

“Ini kesaksian ini yang susah. Hanya diri sendirinya tidak yakin menerangkan,”ucapnya hakim.

“Jadi tiga tiganya ini tidak bisa memberikan keterangan yang betul-betul. Sebenarnya begini, dalam perkara Pilkada kalau memang ada satu persoalan selisih anda itu sedikit, ada beberapa TPS yang bermasalah tunjukan saja TPS itu DPT berapa, selisih berapa kalau terbukti maka MK memutuskan PSU, anda kemungkinan bisa mengubah. Tapi kalau seperti Ini  susah kita mencari kebenaran materil, semua serba ga jelas,”tutur hakim.

Epyardi Asda Yakin Menang

Melihat fakta persidangan tersebut, Epyardi Asda sebagai pihak terkait atau Paslon peraih suara terbanyak justru bertambah yakin apa yang ia tempuh selama ini sesuai jalur yang ditentukan.

“Menurut saya selama ini MK itu adil, hakim itu bukan sembarangan, mereka orang prosesional dan independen. Berdasarkan aturan dan UU MK profesional jadi jangan berpikiran tidak adil,”ucapnya.

“Saya yakin dari awal memang kita tidak pernah melakukan kesalahan, bahkan ada pihak lain yang bermain dengan itu, contoh ada oknum Panwas yang dipecat karena ikut mendukung Paslon,”kata Ketua DPP PAN itu.

Sejarah MK, Pernah Satu Kali Diskualifikasi Paslon

Sejak MK didirikan pada 2003, lembaga tersebut baru satu kali mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) yang dimenangkan oleh KPU. Kasus itu terjadi pada 2010 dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah.

Karena terbukti kecurangan berat TSM (Terstruktur, Sistematif, Masif) MK membatalkan keputusan KPU tersebut.

KPU Optimis Menang

Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil mengatakan, melihat fakta persidangan pihaknya optimis menang. Hal ini terlihat dari saksi pemohon yang dihadirkan.

“Dari fakta persidangan dan bukti yang diperlihatkan tidak ada dalil yang dibuktikan oleh pemohon. Dan dalil-dalilnya itu terbantahkan oleh bukti-bukti dari termohon (KPU).

Ia mencontohkan, kemiripan soal tanda tangan ternyata majelis haki menyatakan tidak ada mirip atau berbeda. Lalu, pemilih yang mengatakan tidak mencoblos tapi dikatakan, namanya catut.

“Setelah dicek memang ternyata tidak ada tanda tangan namanya di daftar hadir. Dan nama yang satu lagi ada, tapi tidak bisa dibuktikan,”ucapnya.

Defil menyampaikan, apapun keputusan dari MK, KPU siap untuk menindaklanjutinya.

Jika keputusan MK memenangkan KPU, maka tiga hari setelah putusan akan ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Kalau memenangkan pemohon KPU siap untuk menindaklajutinya,”ucap Defil.

Informasi yang dihimpun, sidang keputusan sengketa Pilkada Kabupaten Solok diperkirakan dari rentang waktu 19 hingga 24 Maret.

Seperti diberitakan, Paslon nomor urut 2, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu meraih suara terbanyak dalam Pilkda Kabupaten Solok dengan perolehan suara  59.625. Paslon 1, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin kalah tipis dengan jumlah 58.811. Lalu disusul Paslon 3, Desra Ediwan Anantanur-Adli dengan 28.490 suara, dan Paslon 4, Iriadi-Agus Syahdeman meraih 22.048 suara.

(Hantaran.co)

Exit mobile version