Membayar Zakat Fitrah kepada Anak Yatim

Ustaz

Ustaz Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A,. IST

Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A

Pertanyaan: Assalammualaikum Ustaz. Bolehkah membayar zakat fitrah kepada anak yatim?

Dari Latifa di Padang

Jawaban: Al-Qur’an telah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima (mustahiq) zakat, yang disebut dengan  asnaf delapan sebagaimana firman Allah dalam Surat Attaubah ayat 60, ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Shadaqah dalam ayat di atas bermakna zakat. Zakat berfungsi sebagai penyuci jiwa, sebagaimana firman Allah SWT, “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentetraman jiwa bagi mereka. (QS Attaubah: 103)

Delapan asnaf yang berhak menerima zakat dalam tidak ditemukan anak yatim sebagai mustahik zakat. Anak yatim menurut Syeikh Sulaiman Arrasuli adalah seorang kanak-kanak yang kematian bapak sekalipun ibunya masih ada (Syeikh Sulaiman Arrasuli, Risâlah Al-Qaul Al-Bayân Fî Tafsîr Al-Qur’ân, Bukittinggi: Mathba’ah al-Islâmiyah Fort De Kock, 1929, hal. 115).

Anak yatim tersebut merupakan tanggungan bagi kaum Muslimin. Rasulullah SAW memberikan penghargaan tinggi kepada orang yang menanggung anak yatim, sebagaimana sabdanya, “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini, kemudian Rasulullah mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya, serta agak merenggangkan keduanya.” (Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari,  Stuttgart: Jam’iyah al-Mukniz al-Islâmi, 2018, juz 3, hal. 1.111).

Anak yatim adalah sosok yang wajib diperhatikan, dikasihi, dan dipelihara. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 220, “Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, ‘Memperbaiki keadaan mereka adalah baik’.”

Dari keterangan di atas jelaslah bahwa anak yatim (sesuai dengan definisi Syeikh Sulaiman Arrasuli) tidak boleh menerima zakat, karena ia ditanggung nafkahnya oleh kaum muslimin. Akan tetapi, jika anak yatim yang telah dewasa (baligh) dan miskin, maka boleh diberikan zakat kepadanya. Karena miskin adalah salah satu dari asnaf yang delapan.

 Wallahu ‘Alam

Rubrik tanya jawab hadir setiap Senin hingga Sabtu selama Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Harian Haluan dan hantaran.co. Rubrik ini diasuh oleh Ustaz Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A, Dosen STAI Yastis Padang, Wakil Sekretaris PD Tarbiyah-Perti Sumbar, Alumnus MTI Canduang, IAIN Imam Bonjol Padang, dan Pascasarjana S3 Institut PTIQ Jakarta

Exit mobile version