PADANG, hantaran.co — Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Milenial Minang (PMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi, Sumbar, Jumat (9/4/2021). Dalam aksinya mereka menuntut agar pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Sumbar yang bersumber dari APBD Provinsi 2020.
“Tuntutan kami sama seperti sebelumnya, yaitu agar kasus ini diusut tuntas, ini sudah satu bulan lebih belum ada kejelasan dari Polda Sumbar, dan hari ini kami meminta kejaksaan sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum ikut terlibat aktif mengusut kasus ini,” ucap Ketua Pergerakan Milenial Minang Fikri Haldi.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Teguh Wibowo, turun dari gedung untuk menemui massa. Ia mengatakan bahwa pihak kejaksaan menerima aspirasi yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Untuk pemrosesan kasus ini, kejaksaan akan menjalankannya pada ranah penuntutan mengingat penyelidikan telah dilakukan oleh Polda Sumbar, kewenangan kami nanti di tahap penuntutan,” jelasnya.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, turut menanggapi tuntutan aksi tersebut. Ia mengatakan saat ini sudah 11 saksi yang diperiksa, namun masih ada 2 saksi kunci yang masih akan diperiksa.
“Untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Untuk kasus korupsi, itu memang pertama kita mengumpulkan bahan-bahan untuk keterangan, tidak bisa langsung-langsung penetapan saja, kecuali yang bersangkutan tertangkap tangan” ucap satake.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses kasus tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumbar yang menemukan transaksi tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 militer senilai Rp2.870.000.000, pengadaan hand sanitizer 500 mililiter Rp4.375.000.000.
Kemudian Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi COVID-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp161.711.976.900.
Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek. Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik.
Selain itu ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp1.350.000.000. Lalu ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp30.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000. (*)
Tio Furqan/hantaran.co