Sumbar

Masjid Raya Sumbar Tak Gelar Salat Iduladha

6
×

Masjid Raya Sumbar Tak Gelar Salat Iduladha

Sebarkan artikel ini
Masjid Raya
FOTO : Beberapa orang jemaah Masjid Raya Sumatra Barat tengah menunggu waktu masuk Salat Magrib, Sabtu (17/7). Masjid kebanggaan warga Sumbar itu memutuskan tidak menggelar ibadah Salat Iduladha berjemaah pada tahun ini karena kebijakan terkait pandemi. JULI ISHAQ

PADANG, hantaran.co — Pemprov Sumbar menyatakan bahwa izin pelaksanaan Salat Iduladha berjemaah di masjid dan lapangan terbuka diserahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Akan tetapi, Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) telah memastikan untuk meniadakan pelaksanaan salat berjemaah, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setdaprov Sumbar Hefdi menerangakan, Pemprov Sumbar mengizinkan pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil keputusan terkait pelaksanaan Salat Iduladha. Salah satu opsinya, dibolehkan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar pada Maklumat, Taujihat, dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021.

“Boleh mengikuti arahan Fatwa MUI. Silakan masing-masing kabupaten/kota menentukan. Namun yang jelas, Masjid Raya Sumbar tidak menggelar Salat Iduladha berjemaah. Bapak Gubernur Sumbar juga tidak ikut berjemaah di masjid dan lapangan terbuka,” kata Hefdi kepada Haluan, Minggu (18/7).

Keterangan itu senada dengan yang disampaikan sebelumnya oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy. Menurutnya, dalam momentum Iduladha tahun ini, Pemprov Sumbar seluruh arahan dan kebijakan pemerintah pusat, kecuali terkait pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha berjemaah di masjid dan lapangan terbuka.

“Kita ikuti poin-poin pembatasan yang diarahkan pemerintah pusat, kecuali pelaksanaan ibadah, yang disesuaikan dengan fatwa dari MUI Sumbar. Di mana salat berjemaah di masjid dan lapangan terbuka dibolehkan selama dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ucap Audy.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Masjid Raya Sumbar Sobhan Lubis memastikan, bahwa masjid terbesar di Sumbar itu tak akan menggelar ibadah Salat Iduladha berjemaah pada Selasa (20/7). Keputusan itu diperoleh berdasarkan kesepakatan dengan Gubernur Sumbar, sekaligus mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat.

“Penyelenggaran Salat Iduladha berjemaah tahun ini ditiadakan di Masjid Raya Sumbar. Sebelumnya kami sudah menyiapkan segala keperluan untuk pelaksanaannya, tapi karena ada kebijakan dari Kementerian di pusat, sehingga kita tidak jadi menggelar secara berjemaah,” ucap Sobhan.

Arahan Pusat

Setelah Menteri Agama (Menag) mengeluarkan arahan agar umat Islam di Indonesia melaksanakan Salat Iduladha di rumah, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin juga meminta agar pelaksanaan Salat Iduladha tidak digelar di masjid dan lapangan terbuka, terutama sekali di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya meminta kepada segenap umat Islam khususnya di Jawa, Bali, dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan shalat Iduladha di rumah masing-masing,” ujar Ma’ruf dikutip dari siaran pers, Minggu (20/7).

Selain itu, Wapres juga mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) dan pendistribusiannya juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh imbauan itu, katanya, telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, sambung Ma’ruf, juga terdapat pedoman pada Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Iduladha dan Penyelenggaraan Kurban saat PPKM Darurat.

“Kebijakan PPKM darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjemaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19,” kata Ma’ruf  lagi.

Ia menjelaskan, bahwa pemberlakuan PPKM Darurat dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat agar tidak tertular dan menjadi korban. Lebih rinci Ma’ruf mengatakan, beribadah dengan cara berjemaah hukumnya sunnah. Namun, menjaga diri dari pandemi Covid-19 hukumnya wajib

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan MUI dan alim ulama se-Indonesia pada 12 Juli 2021, Wapres mengingatkan bahwa menanggulangi Covid-19 merupakan tanggung jawab kebangsaan, kenegaraan, dan keagamaan. Wapres pun mengajak para ulama bersama pemerintah meningkatkan peranannya untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Arahan Satgas Covid-19

Di samping itu, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 juga mengeluarkan aturan terkait pembatasan aktivitas selama liburan Iduladha 1442 Hijriah. Aturan itu tertuang dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah pada masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, aturan tersebut berlaku mulai Minggu (18/7) hingga 25 Juli 2021. Selama periode tersebut, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah akan dibatasi, terkecuali untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, ada kelompok perorangan yang dikecualikan seperti mereka dengan keperluan mendesak misalnya pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang. Lalu, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan pendamping maksimal 5 orang, serta pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idulfitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini,” kata Wiku, Sabtu (17/7).

Wiku pun menegaskan, bahwa semua orang yang menggunakan moda transportasi umum wajib menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Ketentuan itu berlaku untuk orang-orang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Kecuali, untuk kendaraan logistik dan perjalanan keperluan mendesak.

Satgas Covid-19 pun menegaskan bahwa kegiatan peribadahan atau keagamaan berjemaah di daerah terdampak PPKM Darurat juga dilarang. Mereka juga meminta masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing. SE pembatasan aktivitas liburan Hari Raya Idul Adha juga berlaku untuk daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat dan kabupaten/kota zona merah serta oranye non-PPKM Darurat.

Sementara itu, untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat Lainnya, kegiatan beribadah berjamaah mesti dibatasi maksimal 30 persen. Di sisi lain, Wiku mengimbau warga untuk melakukan silaturahmi virtual selama Iduladha. Pemda diminta untuk membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerah.

Selama periode pembatasan aktivitas liburan Iduladha, tempat-tempat wisata dipastikan tutup sementara. Sedangkan untuk tempat wisata non PPKM Darurat dan non PPKM diperketat lainnya hanya boleh membuka tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen. (*)

Ishaq/Darwina/hantaran.co