Hukum

Masalah Tanah, Kemenakan Hantam Paman Pakai Kayu

×

Masalah Tanah, Kemenakan Hantam Paman Pakai Kayu

Sebarkan artikel ini
pukul polisi
Ilustrasi pemukulan

PADANG, Hantaran.co– Seorang pria bernama Salman (66) dianiaya oleh kemenakan di Jalan Kampung Jua RT.01/01, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (13/1) 17.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Senin (25/1). Dikatakannya, para pelaku penganiayaan tersebut tidak lain kemenakan dari korban sendiri.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami retak pada bagian tulang rusuk kiri dan bahu sebelah kiri.

Terungkapnya kasus penganiayaan ini, sambung Rico, berawal dari paman yang menyewakan tanah kepada orang lain. Namun, para kemenakan menolak tanah tersebut untuk disewakan, lantaran tanah 800 meter tersebut merupakan tanah pusaka atau ulayat kaumnya.

“Kemenakan bernama Zet Putra dan Alexander ini terlebih dahulu menanyakan kepada korban, kenapa tidak melakukan konsolidasi atau berembuk terlebih dahulu,” ujar Rico.

Selanjutnya, para pelaku memanggil korban dan naik ke atas motor. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tepi Jalan By Pass Batuang Taba depan Pabrik Karet BHB, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, korban diturunkan.

Kemudian, korban dianiaya oleh para pelaku denganmenghangam pamannya pakai kayu dan batu sehingga korban mengalami cendera yang cukup serius.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 21.28 WIB, korban melaporkan ke Polresta Padang dengan laporan polisi nomor : LP/21/B/I/2021/RESTA SPKT Unit 1 tanggal 13 Januari 2021.

Rico menambahkan, para pelaku diamankan di tempat kerjanya di pabrik karet BHB, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, dan di bawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara.

(Fardi/Hantaran.co)