Masa Pemberlakuan PPKM Diperpanjang Hingga 4 Juli, Lisda Hendrajoni: Semoga Tidak Ada Indikator yang Memicu Lonjakan Kasus

JAKARTA, hantaran.co – Pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga 4 Juli 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa Bali. Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh wilayah di Jawa dan Bali sebanyak 128 kabupaten/kota sudah masuk PPKM Level 1.

Sementara di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada di Level 1 dan Kabupaten Teluk Bintuni masih berada di Level 2.

“Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,” ujar Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Dengan munculnya tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19 di sejumlah daerah, masyarakat sudah mulai bisa beraktivitas normal dengan kapasitas 100 persen. Tetapi, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Namun kami tetap menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” katanya.

Menurutnya, assesment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan kebijakan itu. Sebab, mengingat trend penyebaran kasus di dalam negeri terus menurun, dan hampir seluruh daerah berada pada PPKM level 1.

“Masyarakat jangan risau. Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Kemenkes, daerah yang telah ditetapkan berada di PPKM level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa berjalan normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor,” ucapnya.

Menurut Lisda, perpanjangan PPKM tersebut harus didukung sepenuhnya oleh masyarakat, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Walaupun pemakaian masker di wilayah terbuka tidak lagi diharuskan, namun bagi masyarakat yang mengalami sakit tertentu, ini tetap diterapkan termasuk para lansia yang rentan terhadap penyakit. Jadi, kita harus tetap melaksanakan anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan,” tuturnya.

Politisi asal Sumbar ini berharap, jika satu bulan kedepan trend kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun, maka pemberlakuan PPKM di seluruh tanah air dapat segera dicabut.

“Ya, kita melihat sejak libur lebaran kemarin trend kasus Covid-19 terus menurun. Bahkan, tidak ada peningkatan yang signifikan. Semoga setelah ini tidak ada indikator yang berpotensi dapat memicu lonjakan kasus baru. Dan pemerintah dapat menghentikan penerapan PPKM di tanah air,” tutur Lisda.

hantaran/*

Exit mobile version