Peristiwa

Marbot Musala di Padang Diduga Sodomi Bocah 8 Tahun

10
×

Marbot Musala di Padang Diduga Sodomi Bocah 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kekerasan
Ilustrasi cabul

PADANG, hantaran.co – Seorang pria Marbot Musala di Padang berinisial SH (34) diringkus polisi diduga melakukan tindakan yang tidak berakhlak yaitu sodomi anak di bawah umur.

Aksi pelaku terjadi di dalam Musala Baitullah bertempat di Gang Ahmad Husein, Rimbo Datar, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Kapolsek Luki, AKP Lija Nesmon, mengatakan, informasi tersebut diketahui setelah orang tua korban melapor ke unit Reskrim. Kemudian dilakukan penyelidikan serta mengumpulkan saksi sebelum penangkapan.

“Penangkapan berdasarkan Laporan polisi No. Lp /42/ B/ XI / 2021/ Polsek Luki. Korban berinisial MYA (8) berstatus sebagai pelajar SD,” katanya, Jumat (12/11/2021).

Dikatakannya, perbuatan pelaku berawal sewaktu anak pelapor pulang mengaji. Kemudian korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dia tidak lagi memakai celana dalam.

“Orang tua korban menanyakan kenapa tidak memakai celana dalam. Korban mengaku bahwa dia mendapat perbuatan tak senonoh dari pelaku,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku dan melaporkan marbot tersebut ke Polsek.

“Pelaku sudah kita tangkap. Begitupun barang bukti juga sudah kita amankan. Saat ini tengah kita dalami dan memintai keterangan pelaku,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co