Marak Pungli di Rest Area Pessel, Pengendara Resah

PESSEL, hantaran.co – Pengendara yang hendak beristirahat di rest area perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kota Padang, Sumatera Barat, mengeluhkan banyaknya praktik pungli di kawasan tersebut.

Memasuki musim lebaran 2022 kemarin, banyak wisatawan yang singgah di perbatasan tersebut sembari melepas penat dan berswafoto. Namun, kondisi itu ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pemuda yang tidak bertanggungjawab, mereka malah memungut uang di kawasan tersebut dengan alasan untuk parkir.

Padahal kawasan itu merupakan aset daerah, dan hingga kini belum menerapkan retribusi parkir secara resmi dari dinas perhubungan setempat.

Informasi yang diterima hantaran.co jaringan Haluan, setiap pengendara yang singgah di kawasan rest area tersebut dimintai uang parkir oleh sejumlah oknum pemuda. Mereka mengutip kendaraan roda empat dengan tarif parkir sebesar Rp5000, sementara kendaraan roda dua Rp2000.

Salah seorang pengendara roda dua, Robi (32) mengaku kurang nyaman dengan adanya pungutan parkir yang tak resmi tersebut.

“Iya, saya malas saja ribut, Bang. Akhirnya saya bayar juga. Padahal saya tahu itu tidak resmi. Jika hal ini dibiarkan berlarut -larut, maka bakal merusak citra daerah. Sebaiknya kondisi ini segera ditertibkan oleh dinas terkait,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, jika praktik pungli di kawasan rest area dibiarkan merajalela, maka nama daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu akan kembali tercoreng.

“Apalagi Pessel merupakan daerah wisata yang terus ramai dikunjungi orang. Bahkan, kemarin dari luar Sumbar banyak datang kesini,” ucapnya lagi.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrijoni melalui Kepala Seksi Program Perencanaan, Anwar kepada wartawan membenarkan kawasan rest area merupakan aset daerah.

Ia memastikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pemuda di kawasan rest area adalah praktik ilegal.

Untuk itu, kata Anwar, pengendara yang hendak beristirahat disana berhak menolak untuk membayar uang parkir, karena bukan retribusi resmi dari pemerintah daerah.

“Itu tidak resmi. Kami belum ada kerjasama dengan pemuda setempat terkait pungutan parkir di rest area tersebut. Jika ada yang minta parkir itu ilegal,” katanya menegaskan.

Ia menyebut, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan lintas sektoral agar kawasan tersebut dapat dikelola secara resmi terkait pemungutan uang parkir.

Menurutnya, dengan ramainya pengendara yang singgah, maka retribusi parkir yang dikelola secara resmi dapat pula menambah pendapatan asli daerah.

“Ya, segera kami koordinasikan dengan pihak terkait. Terkait oknum yang meminta parkir ilegal itu akan kami tindak tegas,” tuturnya.

hantaran/*

 

Exit mobile version