HukumSumbarviral

Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo Pesisir Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejari Painan

×

Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo Pesisir Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejari Painan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, secara resmi menetapkan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas, berinisial UA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nagari.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejari Painan, Muhammad Jafli, dalam agenda coffee morning bersama awak media pada Jumat, 25 April 2025.

Menurut Jafli, UA diduga menyalahgunakan anggaran nagari dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 melalui berbagai modus, seperti mark-up kegiatan serta pelaksanaan kegiatan fiktif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp660 juta,” ujar Jafli.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-358/L.3.19/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025.

Meski telah berstatus tersangka, Kejari Painan belum melakukan penahanan terhadap UA. Jafli menjelaskan bahwa tersangka masih terkait dalam beberapa perkara pidana lainnya yang juga sedang dalam proses penyelidikan.

“Proses penahanan akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa Kejari Painan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan nagari.

“Kejaksaan terus berupaya menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama yang melibatkan aparatur pemerintahan. Ini merupakan bagian dari menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegas Jafli.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat nagari yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.