PADANG, Hantaran.co–Seorang ibu rumah tangga berinisial RD (39) diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya di Perumahan Mitra Utama II Blok E RT.04/RW.11 Kelurahan Banuaran Nan XX.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial S (42) seorang tukang parkir yang merupakan pecatan Brimob Polri.
Dikatakannya, korban melaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 560 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT III, tanggal 18 Oktober 2020. Kemudian perkara ditingkatkan ke penyidikan.
Saat dilakukan penangkapan, S menghilang dari tempat tinggalnya. Pada Rabu (4/11) diketahui S berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan oleh Opsnal Sat Reskrim Resta Padang. Kemudian di bawa ke Ruangan Unit PPA Sat Reskrim Resta Padang untuk dilakukan pemeriksaan.
Rico mengatakan, kronologis kejadian pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. Saat itu S meminta istrinya pergi ke rumah orang tuanya untuk meminta uang, tapi istri menolak.
Setelah menerima penolakan dari sang istri, S marah dan menampar pipinya satu kali. Kemudian, pergi ke dapur mengambil sendok garpu dan menusuk tangan, punggung dan bagian perut istrinya berulang kali.
“Lalu, S meminta istri memijat badannya sehingga tertidur. Setelah bangun, S kembali marah karena istri belum juga pergi dan kembali memukul korban dan menusuk korban dengan garpu sehingga menderita sakit. Tidak terima atas penganiayaan, istri melaporkan ke Polresta,” sambungnya.
Atas perbuatannya, S dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kekeradan Fisik) terhadap isteri sebagai mana dimaksud dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.
(Fardi/Hantaran.co)