Hukum

Maling Hp di Pessel, Pelaku Ditangkap Polisi di Padang

9
×

Maling Hp di Pessel, Pelaku Ditangkap Polisi di Padang

Sebarkan artikel ini

PESSEL, hantaran.co – Tim Opsnal Macan Kumbang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel), berhasil menciduk pelaku pencuri handphone sebanyak 20 unit di konter Kampung Salido, Kecamatan IV Jurai.

Diketahui pelaku berinisial D (33 th), ia merupakan warga Balai Lamo Salido, Kecamatan IV Jurai. Pelaku ditangkap polisi di kawasan Tanjung Aur, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (21/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose menjelaskan, peristiwa pencurian 20 unit Hp itu sebelumnya sudah dilaporkan korban pada 20 April 2022.

“Benar, pelaku melakukan aksinya saat masih dalam bulan puasa atau ramadan. Usai mencuri, ia menjual Hp tersebut ke sejumlah konter yang ada di kota Padang,” ujarnya pada wartawan di Painan.

Hendra Yose menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan proses yang cukup panjang, keberadaan pelaku akhirnya diketahui pihaknya di kota Padang.

Alhamdulillah, meski menyita waktu yang cukup panjang, akhirnya pelaku dapat kami amankan di kawasan Tanjung Aur, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” ucapnya.

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah dua helai baju kaos dan dua helai celana pendek. Menurutnya, barang bukti tersebut diduga hasil dari penjualan Hp yang dilakukan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, pembeli barang curian ini nantinya juga bakal kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Hendra Yose.

hantaran/*