Pesisir Selatan, hantaran.co – Enam orang pelaku judi Remi Sanggong ditangkap Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel disebuah kedai milik Rian Prayoga di Kampung Taratak Teleang, Kenagarian Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara (Bayu), Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa 2 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut karena dilakukan saat bulan Ramadhan. Selanjutnya tim opsnal dibawah pimpinan Aiptu Yopi Alexander bergerak cepat ke lokasi tersebut dan langsung melakukan upaya penangkapan paksa terhadap enam orang laki-laki dalam perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis Remi Sanggong menggunakan uang sebagai taruhan.
“Pelaku yang diamankan adalah F (36), FA (30), AM (25), G (47), NS (29), dan HN (43), mereka sama-sama warga Kampung Taratak Teleang, Kenagarian Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara (Bayu), Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Andra Nova.
Lebih lanjut dijelaskannya, barang bukti yang diamankan terhadap pelaku yakni uang tunai sebagai taruhan sebanyak Rp 1.267.000, kertas Remi warna biru putih sebanyak 50 lembar, dua buah bola lampu warna putih sebagai penerangan.
“Terhadap enam orang pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Andra Nova.