BeritaFokusHukumSumbarviral

Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Pencurian di Pasar Lakitan

8
×

Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Pencurian di Pasar Lakitan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan — Seorang mahasiswa berinisial M alias Danu (23), warga Gurun Panjang, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lengayang atas dugaan tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Lengayang, AKP Faisal Safutra, mengatakan bahwa tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan awal dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VII/2025/SPKT/POLSEK LENGAYANG, yang kami terima pada 17 Juli 2025,” ujar AKP Faisal kepada wartawan, Jumat (18/7).

Tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada Rabu, 9 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah ruko di kawasan Pasar Lakitan, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang.

Dari laporan korban, barang-barang yang hilang dalam kejadian tersebut antara lain satu unit ponsel Oppo A96, satu unit ponsel Vivo Y22, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Lengayang, M yang tercatat sebagai mahasiswa dan lahir di Sungai Penuh, 18 Desember 2001 resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polsek Lengayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan secara formal, termasuk upaya paksa berupa penahanan, pemberkasan, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan proses ini akan dilakukan sesuai prosedur dan transparan,” kata AKP Faisal.