Hukum

Luhut: Satgas Bakal Dikerahkan Awasi Pelanggaran Aturan Minyak Goreng

8
×

Luhut: Satgas Bakal Dikerahkan Awasi Pelanggaran Aturan Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, tidak akan segan memberi hukuman kepada pengusaha yang tidak memenuhi aturan pemerintah terkait penyaluran minyak goreng murah.

Dikutip Kompas.com, ancaman ini menyusul diubahnya kebijakan subsidi minyak goreng menjadi penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) untuk para produsen.

Lewat kebijakan tersebut, pengusaha minyak goreng harus memenuhi pasokan dalam negeri dan mekanisme penerapan harga.

“Apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/6/2022).

Luhut menegaskan, kebijakan penerapan DMO dan DPO sudah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya berdasarkan hasil review yang dilakukan BPKP.

Nantinya, kata dia, pembagian alokasi DMO tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi, tapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya.

Adapun sejak 1 Juni 2022, pemerintah menetapkan jumlah DMO sebanyak 300.000 ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini 50 persen lebih tinggi dibandingkan kebutuhan domestik sehingga harga minyak goreng bisa turun pada kisaran Rp14.000 – Rp15.000 per liter.

“Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO. Jadi, kalau dia tidak memenuhi DMO-nya maka tidak akan mendapatkan fasilitas ekspornya,” kata Luhut.

Sementara untuk DPO, pihaknya bukan hanya menerapkan pada titik produsen CPO dan minyak goreng, melainkan juga sampai pada tingkat distributor.

Luhut mengatakan, penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan, hingga pemda terkait.

Luhut menuturkan, penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan dilakukan secara konsisten sampai kondisi dirasa benar-benar stabil.

“Jadi, kita lihat dalam 2 sampai 3 minggu ke depan, suasana secara bertahap akan menjadi tambah baik,” ucapnya.

hantaran/rel