LSDK: Epyardi Asda-Jon F Pandu Dana Kampanye Terbanyak Pilkada Kabupaten Solok

epyardi asda

Epyardi Asda-Jon Firman Pandu

SOLOK, Hantaran.co–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok merilis hasil Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020. Dalam laporan itu, dari tiga pasangan calon, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu menempati jumlah terbanyak, Minggu (1/11).

Dalam laporannya, Epyardi Asda-Pandu dengan nomor urut 2 itu mencatat jumlah sumbangan mencapai Rp600 juta yang berasal dari kedua paslon (pribadi). Sementara pasangan Nofi Candra-Yulfadri dengan nomor urut 1 mendapat sumbangan berupa barang senilai Rp54.900000, dengan rincian Rp25.200000 dari paslon dan sebanyak Rp29.700000 dari sumbangan pihak lain perseorangan.

Pasangan terakhir yakni Desra Ediwan-Adly tercatat mendapat sumbangan dari pihak lain berupa uang senilai Rp10juta dan sumbangan barang sebesar Rp11.250000 dengan total Rp21.250000.

Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil dihubungi Haluan mengatakan, pengumuman laporan dana kampanya untuk pasangan calon dikeluarkan tiga tahap. Pada awal kampanye yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) lalu LSDK dan Laporan Penerimaan dan terakhir Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Yang sekarang pengumuman LSDK, nanti sekitar dua hari setelah masa kampanye akan dikeluarkan (LPPDK). Teknisnya, pertama laporannya ini diselaiskan dulu ke KPU, sudah sampai baru KPU yang menyerahkan keKantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit. Selama 15 hari diaudit ia serahkan hasil auditnya ke KPU,” ujarnya.

Dikatakannya, KAP punya kontrak dengan KPU sesuai dengan Keputusan KPU nomor 245 tahun 2018. Dan memiliki standar khusus dalam mengaudit sesuai dengan keputusan KPU tentang pedoman audit dana kampanye.

Defil juga menyampaikan, bagi pasangan calon yang tidak memberikan laporan akan ada sanksi, mulai dari pembatalan pasangan calon hingga pidana.

“Ada sanksi, bagi yang tidak melaporkan. Pembatalan sebagai calon hingga sanksi pidana, kemudian kalau ada sumber dana yang dilarang itu bakal disetorkan ke negara,” tutur Defil.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Kabupaten Solok diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Nofri Candra-Yulfadri (nomor urut 1). Epyardi Asda-Jon Firman Pandu (nomor urut 2) dan Desra Ediwan-Adly (nomor urut 3).

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version