Sumbar

Lokasi RPJMD di Chinangkiek, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok: Paripurna Keputusan Tertinggi

9
×

Lokasi RPJMD di Chinangkiek, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok: Paripurna Keputusan Tertinggi

Sebarkan artikel ini
22 anggota DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan Polisi
Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, ketua fraksi dan anggota memberikan keterangan pers di gedung DPRD setempat, Rabu (28/7). Rivo Septi Andries

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah Kabupaten Solok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Chinangkiek, Kecamatan X Koto Singkarak.

Keputusan pembahasan RPJMD tersebut sudah sesuai dengan keputusan rapat paripurna yang dihadiri sejumlah fraksi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir mengatakan, sesuai dengan rapat paripurna yang diadakan di DPRD pada Rabu (28/7) diputuskan pembahasan dilakukan di Chinangkiek.

“Pelaksanaan pembahasan RPJMD ini berdasarkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD nomor 176/10/Bamus-DPRD tahun 2021 tanggal 5 Juli. Pembahasan itu dilaksanakan dari 29 Juli sampai 1 Agustus di Kabupaten Solok. Lalu di Paripurna pada 28 Juli dibahas mekanisme penetapan tempat itu sudah disepakati. Jadi sesuai peraturan DPRD, pengambilan keputusan tertinggi adalah paripurna,”tutur Ivoni didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Lucky Effendi, pada Jumat (30/7) malam.

Lebih lanjut dikatakannya, mengenai Surat Perintah Tugas (SPT), diberikan oleh pimpinan DPRD. Hal itu berpatokan pada PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Di pasal 35 dijelaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Artinya pimpinan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya mau pun memimpin rapat paripurna bahwa kekuatan hukumnya sama dengan ketua dan wakil ketua,”ucapnya.

Dijelaskan Ivoni, dalam Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 tentang Tatib DPRD, dijelaskan dalam pasal 44 pimpinan DPRD kolektif kolegial. Lalu dalam Perbub mengenai sistem prosedur dalam pasal 105-105 dijelaskan bahwa untuk DPRD SPT ditandatangani oleh pimpinan DPRD (ketua/wakil ketua).

“Sementara untuk SPPD itu ditandangani oleh sekretaris DPRD. Begitu bunyi aturannya. Jadi semua pembahasan ini sudah mengikuti aturan tidak ada yang dilanggar,”kata Ivoni.

Diungkapkannya, dalam rapat paripurna tersebut, ketua DPRD pada saat itu tidak hadir, dan tidak mengetahui apa keputusan. Selain itu ketua fraksi dari PPP juga tidak datang, tetapi anggota fraksinya hadir.

“Dan pembahasan RPJMD ini tidak hanya anggota DPRD saja tetapi juga Pemda. Pihak eksekutif melalui Sekda itu mengundang OPD terkait dan tim perumus untuk dilaksanakannya di Chinangkiek.  Karena pemerintah daerah hadir ketika rapat paripurna waktu itu,”ucapnya.

Bahkan kata Ivoni, Sekretariat DPRD dalam surat perintah tugas kepada ASN yang ada untuk menugaskan ke Chinangkiek.

“Jadi tidak ada aturan yang dilanggar,”ucapnya.

Sebelumnya diisukan ada segelintir anggota DPRD mengaku juga ikut membahas RPJMD. Namun lokasi pembahasannya di gedung DPRD.

(Rivo/Hantaran.co)