Pendidikan

LKBH PB PGRI : Yayasan PGRI Padang Sumbar Memutarbalikkan Fakta

×

LKBH PB PGRI : Yayasan PGRI Padang Sumbar Memutarbalikkan Fakta

Sebarkan artikel ini
Sumbar
Ketua Badan Pelaksana Harian STKIP PGRI Sumbar dan SMA PGRI 1 Padang, Dr. H. Dasrizal, M.P. IST

PADANG, hantaran.co — Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI sekaligus Kuasa Hukum STKIP PGRI Sumatra Barat (Sumbar), Ir Achmad Wahyudi, SH, MH menegaskan, opini yang disampaikan Yayasan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang Sumatra Barat melalui media atau melalui surat yang dikirim kepada Komisi Informasi (KI) tentang Badan Penyelenggara (BP) STKIP PGRI Sumbar adalah pernyataan yang memutarbalikkan fakta. 

Achmad Wahyudi mengatakan, seluruh proses terkait pihak yang berhak menjadi Badan Penyelenggara STKIP PGRI Sumbar sudah pernah dilalui kedua belah pihak dalam pembuktian di persidangan, baik di Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Tinggi Padang, dan saat ini sedang diperiksa oleh Mahakamah Agung RI.

“Harusnya pihak Yayasan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat menghargai proses hukum itu, dan memanfaatkan ruang pembuktian sebagai sarana mencari kebenaran, bukan malah membangun opini melalui media. Semua pihak sudah diberi ruang dalam mediasi di pengadilan, di LLDikti, di Mendikbud, serta di PB PGRI yang sangat  terbuka lebar untuk menguji bukti-bukti kebenaran yang menurut pihak-pihak dianggap benar,” ujar Achmad Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/8).

Achmad menambahkan, masalah ini harusnya sudah berlalu karena sekarang seluruh perkara sudah berada dalam ruang hukum pengadilan. Sehingga menurutnya sangat tidak elok dan bijak jika eksistensi membela diri dibangun di ruang publik, padahal peristiwa tersebut sudah berada di ranah hukum.

“Kedudukan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumbar berdasarkan Akta Pendirian No. 149 tahun 2010 sebagai Badan Hukum Penyelenggara atas STKIP PGRI Sumbar telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri 133/Pdt.G/2019/PN.Padang. Ini dikarenakan perbuatan Yayasan PGRI Padang Sumbar berdasarkan Akta Pendirian No. 149 tahun 2010 telah mengambil alih hak Pengelolaan dan Penyelenggaraan atas STKIP PGRI Sumbar dari Yayasan Pendidikan PGRI Sumbar berdasarkan Akta Pendirian No. 104 tahun 1978 ,” ucapnya.

Ia melanjutkan, pendiri dan sekaligus Ketua Yayasan PGRI Padang Sumbar berdasarkan Akta Pendirian No. 149 tahun 2010 sebagaimana telah dimenangkan dalam Putusan Pengadillan Nomor : 112/Pdt.G/2019/PN.Pdg Jo. Putusan 226/PDT/2020/PT.PDG, yaitu Dr. H. Dasrizal, MP menyatakan mengakui atas seluruh perbuatan tersebut di atas.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadillan Nomor : 112/Pdt.G/2019/PN.Pdg Jo. Putusan 226/PDT/2020/PT.PDG yang memiliki Legal Standing untuk mewakili Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar adalah Ketua Pengurus yang sah, yaitu Dr. H. Dasrizal MP. Kemudian, Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar saat ini adalah tidak sah karena tidak patuh terhadap Putusan Pengadilan tersebut.

Kemudian, saat ini sedang diajukan permohonan Eksekusi atas putusan Pengadillan Nomor : 112/Pdt.G/2019/PN.Pdg, yang mana membuktikan bahwa Pengurus Yayasan PGRI Padang Sumatra Barat berdasarkan Akta Pendirian No. 149 tahun 2010 tersebut tidak dapat menjalankan aktivitasnya karena dalam perubahan pengurusnya melanggar ketentuan undang-undang disebabkan melakukan perubahan sebelum perkara di Pengadilan dinyatakan selesai. Hal tersebut sesuai juga dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 25 ayat (4) huruf d yang berbunyi “Perubahan data yayasan harus menyatakan yayasan tidak sedang dalam sengketa”.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, imbuh Achmad Wahyudi, LKBH PB PGRI juga telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan Ham dengan Nomor : 14/LKBH-PGRI/XXII/2021 tertanggal 19 April 2021 dan juga telah mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 120/G/2021/PTUN.JKT, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seharusnya menurut hukum yang memiliki Legal Standing atas Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat adalah Dr. H. Dasrizal, MP, termasuk meminta surat keterangan atau informasi kepada kepada  LLDikti Wilayah X sebagai pihak yang dimenangkan di pengadilan atas sengketa Pengurus Yayasan adalah Dr.H. Dasrizal MP, yang ditetapkan sebagai ketua yayasan dan sekaligus satu-satunya dewan Pendiri Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat berdasarkan Akta Pendirian No. 149 tahun 2010.

Achmad Wahyudi menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Pasal 28 ayat (3) berbunyi, yang dapat diangkat  menjadi anggota pembina sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan  rapat anggota Pembina dinilai mempunyai  dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud  dan tujuan Yayasan.

“Dikarenakan Dr. H. Dasrizal selaku satu-satunya dewan pendiri yang masih hidup dan satu-satunya yang mengetahui maksud dan tujuan Pendirian Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatra Barat, maka yang berhak menjadi Dewan Pembina atas Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat,” ucapnya.

Disebutnya, pengakuan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat sebagai penyelenggara STKIP PGRI Sumbar sudah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 133/Pdt.G/2019/PN.Pdg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 134/PDT/2020/PT.Pdg, sehingga dilakukan perubahan Badan Hukum Penyelenggara dari Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat kepada Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), ini sesuai juga dengan SK yanb dikeluarkan Kemendikbud pada Tahun 2020, dan LKBH PB PGRI menilai putusan pengadilan tadi adalah peristiwa hukum yang telah tepat, karena  Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat tersebut bukan pemilik STKIP PGRI Sumbar.

Kemudian sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 29 Maret 2018 yang dibuat oleh Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat yang merupakan bagian dari persyaratan  administrasi perubahan badan hukum penyelenggara pada pokoknya menyatakan, Mendikbud berhak mencabut SK perubahan Badan Hukum Penyelenggara jika dikemudian hari ada yang mempermasalahkan dalam proses perubahan tersebut. “Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami selaku kuasa hukum dari Dr. H. Dasrizal, MP dan STKIP PGRI Sumbar menyampaikan agar semua pihak menghargai proses hukum serta menyampaikan hal yang sebenarnya terkait status hukum atas STKIP PGRI Sumbar, dan sudah dinyatakannya Yayasan  Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, status Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat tengah dalam proses Gugatan di PTUN Jakarta, serta dalam proses pengajuan eksekusi,” ujar Achmad Wahyudi menutup. (*)

Leni/hantaran.co