Peristiwa

Live Musik Hingga Dini Hari, Pemilik Kafe di Pessel Ditegur Satpol PP

10
×

Live Musik Hingga Dini Hari, Pemilik Kafe di Pessel Ditegur Satpol PP

Sebarkan artikel ini
live musik kafe pessel
Terlihat personil penegak Perda Kabupaten Pesisir Selatan, mendatangi salah satu Kafe di Bayang untuk diberikan peringatan agar tidak kembali beroperasi hingga larut malam.

PESSEL, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memberi teguran kepada pemilik kafe di Kecamatan Bayang untuk tidak mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat di daerah setempat.

Hal itu sekaitan dengan laporan masyarakat dan juga kiriman video yang disampaikan langsung kepada petugas Satpol PP, tentang aktifitas salah satu kafe dengan dentuman musiknya (live music) yang beroperasi hingga larut malam, bahkan sampai pukul 03.00 WIB dini hari.

“Dengan rutinitas seperti itu, masyarakat setempat merasa terganggu dan membuat ketidaknyamanan di lingkungan sekitar. Kami bersama anggota langsung terjun ke titik lokasi tadi malam,” ujar Dongki Agung Pribumi selaku Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (23/1).

Lebih jauh dijelaskan, sesampai di lokasi pihaknya tidak menemukan aktifitas seperti yang disampaikan warga tersebut. Namun, ia berhasil menemui pemilik kafe dan langsung menginterogasi terkait dugaan keresahan yang disampaikan masyarakat.

Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, pemilik kafe mengakui bahwa tempatnya itu memang kerap beroperasi live music hingga larut malam. Bahkan warga, yang merasa kesal dan resah sudah pernah menegur secara langsung.

“Hari ini, dia (pemilik kafe) kami beri peringatan saja agar tidak mengulangi hal serupa. Dan kami pantau terus aktivitasnya. Jika diulang kembali, bakal kami tertibkan,” ucapnya lagi.

Agung menegaskan, pihaknya tidak bakal bosan melakukan patroli dan menertibkan kegiatan sejumlah kafe maupun tempat karaoke yang melanggar peraturan daerah setempat.

Bahkan, Satgas Pol PP sangat konsisten menegakkan peraturan daerah demi kenyamanan dan ketertiban umum. Dia mengakui, dari hasil pantauan dan patroli yang dilakukan selama ini dilapangan, pihaknya masih banyak menemukan pelanggaran terutama aktifitas karaoke di luar jam yang ditentukan.

Sementara diketahui, dalam Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 35 ayat (3) disebutkan jam beroperasi tempat hiburan malam adalah dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, kecuali hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Pasal 36 poin (a dan h) bahwa tempat hiburan karaoke dilarang (a) melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) dan (h) mengganggu lingkungan sekitar.

“Jadi, kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya bagi pemilik kafe agar mentaati peraturan daerah ini. Dan untuk pemilik kafe di Bayang sudah kami lakukan pembinaan agar tidak mengulangi hal tersebut,” katanya.

(Okis/Hantaran.co)