Sumbar

Lisda Hendrajoni Siap Perjuangkan Alde Maulana Dapatkan Haknya Sebagai Penyandang Disabilitas

8
×

Lisda Hendrajoni Siap Perjuangkan Alde Maulana Dapatkan Haknya Sebagai Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
lisda hendrajoni alde maulana
Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni

PAINAN, hantaran.co – Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) Lisda Hendrajoni, menyatakan siap memperjuangkan Alde Maulana, untuk mewujudkan keinginannya menjadi seorang PNS. Diketahui Alde Maulana merupakan seorang penyandang disabilitas yang sebelumnya diberhentikan secara hormat oleh BPK RI, dengan alasan kesehatan.

Saat dikonfirmasi pada Senin (3/5), Lisda menjelaskan kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama termasuk pemerintah. Sebab, hak bagi penyandang disabilitas sudah jelas diatur dalam UU, bahkan secara Internasional.

“Pemerintah harus turun tangan terkait hal ini. Para penyandang disabilitas memiliki hak yang jelas dan diatur dalam undang-undang. Bahkan secara Internasional, ada perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas,” kata Lisda yang juga Dewan Pembina Persatuan Tunanetra Indonesia, Sumatera Barat, pada wartawan di Painan.

Ia menuturkan, Undang-undang yang dimaksud yakni Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 Huruf a UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Dalam UU tersebut jelas diatur hak penyandang disabilitas untuk bekerja di Institusi Pemerintah ataupun swasta, baik di pusat maupun daerah, tanpa ada diskriminasi. Apalagi saudara Ade mendaftar CPNS melalui jalur Disabiltas. Lalu apa alasan Instansi tersebut memberhentikannya?,” ujar Lisda yang juga penerima Satya Lencana Kebaktian Sosial dari Presiden RI beberapa tahun lalu.

Terkait hal ini, Anggota Fraksi NasDem tersebut juga mengaku bakal memperjuangkan hak Alde nantinya di pusat, pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas Komisi dan fraksi di DPR RI.

“Ya, kami bakal berkomunikasi nantinya dengan LBH yang menaunginya. Intinya, terkait hal ini kami akan memperjuangkan hak saudara kita ini. Sebab, ini sudah yang kedua kalinya terjadi di Sumatera Barat. Sebelumnya juga ada kejadian yang hampir sama di Solok Selatan, dan akhirnya diangkat kembali menjadi PNS. Mohon do’a dan dukungan dari semua pihak,” ucapnya.

Meskipun sudah mengajukan bukti baru kepada BPK RI, yakni surat pernyataan bahwa Alde dapat bekerja untuk jenis pekerjaan tertentu. Namun, pihak BPK RI menolak pengajuan bukti baru serta menolak merivisi surat pemberhentian dengan hormat tersebut.

Sebelumnya, kasus yang sama juga pernah terjadi di Sumatera Barat, yang menimpa drg. Romy di Kabupaten Solok Selatan. Setelah melalui sejumlah proses yang panjang, akhirnya pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan permohonan maaf, dan mengangkat kembali drg. Romy sebagai PNS.

“Mengayomi penyandang disabilitas adalah tugas dari negara. Keterbatasan yang mereka miliki bukannya dijadikan persoalan untuk melakukan diskriminasi, namun seharusnya negara hadir disini untuk memberikan semangat dan peluang sehingga ada kesetaraan bagi mereka. Kami berharap kedepan hal serupa tidak terjadi lagi di belahan bumi manapun,” tutur Lisda menegaskan.

(Okis/Hantaran.co)