PADANG, hantaran.co — Sebanyak lima orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban atas dengan inisial DA (28). Korban ditemukan tewas tergantung di batang pohon rambutan, di Simpang Tui RT 003, RW 003, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan bahwa korban ditemukan sudah tergantung di sebuah pohon yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.
“Kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada hari Kamis (21/4/2022) sekira pukul 19.30 WIB dan korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung pada besoknya, Jumat (22/4/2022) sekira pukul 06.30 Wib oleh keluarga korban,” kata Kapolresta Kombes Pol Imran Amir, dalam keterangan persnya, Selasa (26/4/2022).
Kapolres menyebutkan terungkapnya kasus penganiayaan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Kuranji, dan didapati otak pelaku dengan inisial RH (28) yang merupakan juga tetangga korban, tiga jam setelah dilakukan penyelidikan dan sejumlah pelaku lainnya.
“Jadi dari pengakuan pelaku RH ini, ia merasa sakit hati, karena handphone milik keluarga terduga pelaku dituduhkan diambil oleh korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan secara bersama, di rumah orang tua pelaku RH,” ujarnya.
Imran menyampaikan, korban yang ditemukan tergantung ini pihaknya masih dilakukan penyelidikan apa penyebabnya korban meninggal.
“Jadi untuk penyebab korban ditemukan tergantung ini, kita mendalami dan menunggu hasil visum dari pihak kedokteran, dan untuk hasil visum luar ditemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian sudah mengamankan lima orang terduga pelaku yakni RH (28), RG (30), ZH (47), FJ (20), EF (26), dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Untuk tahap penyelidikan kita sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk istri korban,” katanya lagi.
Dan atas perbuatan pelaku mereka akan disangkakan dengan pasal 351 Jo 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Fardi/hantaran.co