Sumbar

Lestarikan Sastra, Balai Bahasa Sumbar Terjemahkan Kaba Klasik Minangkabau

×

Lestarikan Sastra, Balai Bahasa Sumbar Terjemahkan Kaba Klasik Minangkabau

Sebarkan artikel ini
Minangkabau
Pada tahun ini Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat akan menerjemahkan sebanyak 23 judul kaba klasik berbahasa Minangkabau ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan tersebut bertujuan untuk melestarikan sastra Minangkabau. IST

PADANG, hantaran.co — Pada tahun ini Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat akan menerjemahkan sebanyak 23 judul kaba klasik berbahasa Minangkabau ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan tersebut bertujuan untuk melestarikan sastra Minangkabau.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat, Aminulatif, mengatakan, selain  untuk melestarikan sastra  Minangkabau, kegiatan penerjemahan ini  bertujuan juga  mempublikasikan cerita rakyat dan kearifan lokal Minangkabau  agar  dapat  dibaca dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia  lainnya.

Kemudian, katanya, juga untuk memberikan kesempatan masyarakat  Indonesia untuk bertukar pandang dan  mengetahui adat  dan budaya Minangkabau. 

“Disamping itu  kita harapkan untuk mengurangi kesalahpahaman antar  budaya di Indonesia. Dan yang  terakhir kita  harapkan munculnya  rasa kebersamaan, kebersatuan yang didasari oleh kebhinekaan  bahasa dan budaya daerah di Indonesia,” ujarnya kepada hantaran.co Selasa (10/8/2021).

Koordinator Penerjemahan, Joni Syahputra, menambahkan, penerjemahan ini dilakukan dalam rangka menyokong gerakan literasi nasional. Buku-buku kaba yang sudah dicetak dalam bahasa Indonesia nantinya akan disebar ke sekolah-sekolah.

“Jika selama ini kaba-kaba tersebut hanya bisa dinikmati oleh orang yang mengerti dengan bahasa Minangkabau, ke depan,  dengan sudah adanya buku kaba yang berbahasa Indonesia, tentu akan bisa dibaca oleh seluruh masyarakat Indonesia secara umum,” ujarnya.

Buku-buku kaba tersebut antara lain, Kaba Si Umbuik Mudo, Kaba Tuanku Lareh Simawang, Kaba Sabai Nan Aluih, Kaba Anggun Nan Tongga, Kaba Malin Deman, Kaba si Buyuang Karuik, Magek Manandin, Kaba Rancak di Labuah, dan lain-lain. Rata-rata kaba tersebut diterbitkan pada tahun 1960-an.

Joni mengatakan, kendala yang dihadapi saat ini yaitu susahnya menelusuri penerbit dan penulis buku kaba tersebut. “Kami sekarang sedang berusaha untuk menelusuri penerbit dan pengarang buku kaba-kaba tersebut, karena ada yang diterbitkan sejak 60 tahun silam. Karena ini menyangkut pembayaran hak cipta kepada penulis kaba tersebut, kami berharap jika ada masyarakat yang memiliki informasi tentang penerbit atau pengarang kaba-kaba tersebut agar  bisa menghubungi kami,” ujarnya.

Menurutnya lagi, ada empat penerbit yang sekarang ini sedang ditelusuri, yaitu Pustaka Indonesia Bukittinggi, Pustaka Arga Bukittinggi, Tsamaratul Ichwan Bukittinggi, dan Penerbit Indah Bukittinggi. Sedangkan penulis-penulis kaba tersebut Iljas Payakumbuh, M. Rasyid Manggis, Syamsuddin St. Radjo Endah, Sutan Mangkudun, Ambas Mahkota, Sutan Nasarudin, Darwis St. Sinaro, Sutan Pangaduan, Dt. Panduko Alam, dan Dt. B. Nurdin Jacub. (*)

hantaran.co