Legislator PAN Nilai Posisi Wamendagri Malah Jadi Beban Politik

Politisi

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co- Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dilakukan presiden Joko Widodo ( Jokowi).

“Apakah penambahan Wamendagri ini  demi mengakomodir kepentingan politik atau memang dalam rangka memperkuat kinerja kementerian yang saat ini di pimpin Tito Karnavian,” ujar Guspardi , Jumat (7/1/2021).

Penambahn posisi Wamendagri, kata dia, ini tentu  bisa menjadi beban politik dan malah menambah beban APBN.

“Kenapa dilakukan penambahan podisi terhadap struktur di Kemendagri, apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja. Misalnya apakah akan  dapat membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan,” tutur Politisi PAN ini

Legislator asal Sumatera Barat itu juga menyoroti beban anggaran yang akan dikeluarkan negara jika nantinya ada Wamendagri. Bagaimanpun Wamendagri posisinya jelas di atas Dirjen, pasti menjadi beban anggaran. Bertambahnya posisi wakil menteri tidak sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan birokrasi.

Hal ini membuat kabinet pemerintahan bertambah gemuk. Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya perlu dilakukan  penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu,  penambahan posisi  Wamendagri jangan dimaksudkan sebagai bentuk mengakomodir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi kursi untuk kepentingan untuk timses/relawan dan lain sebagainya.Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu.

Terkait ini, Jokowi meneken aturan soal posisi Wamendagri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani sejumlah perpres yang mengatur soal penambahan jabatan wakil menteri, di antaranya seperti posisi wakil menteri di Kementerian Sosial, Kemenpan-RB, dan Kemendikbudristek. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version